Selasa, 01 Februari 2011

Kejahatan Atas Kemerdekaan Orang

oleh umi
BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Sepanjang sejarah manusia, kejahatan selalu mengikuti perkembangan zaman. Dunia manusia yang masih tradisional maka dalam melakukan suatu kejahatan pun masih tradisional, seperti dalam pembahasan pemakalah kali ini tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang masih sangat tradisional yang dimuat dalam pasal 324 di dalamnya terdapat unsur perniagaan budak.
Sedangkan era semakin modern, maka manusia dalam melakukan kejahatan semakin modern dan berani, ketika perbudakan sudah dihapus di muka dunia, maka perniagaan budak pun sudah berbeda. Yang dulu yang namanya budak disamakan seperti hewan peliharaan yang di eksploitasi, kerja paksa tanpa upah, Cuma sekedar makan, tetapi budak zaman modern diberi kesempatan kerja, sekolah, pendidikan, yang budak sekarang Cuma sebagai obyek pemuas nafsu, obyek seksual.
Berapa banyak kasus yang melibatkan para budak-budak modern sebagai pemuas nafsu, terutama para wanita, ABG yang jadi sorotan hidung belang untuk dijadikan budak pemuas nafsu kemudian diberi upah.

Rumusan Masalah
1. Perbudakan
2. Pengiriman
3. Perniagaan perempuan di bawah umur
BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Kejahatan Atas Kemerdekaan Orang
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan manusia juga merupakan salah satu bentuk perlakuan buruk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
Bertambah maraknya masalah perdagangan orang diberbagai negara, termasuk Indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya, telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup praktis serupa perbudakan. Pelaku tindak pidana perdagangan orang melakukan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang untuk tujuan menjebak, menjerumuskan, atau memanfaatkan orang tersebut dalam praktik eksploitasi dengan segala bentuknya dengan ancaman kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, memberi bayaran atau memanfaatkan sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban.
Bentuk-bentuk eksploitasi meliputi kerja paksa, perbudakan, dan praktik-praktik serupa perbudakan atau pelayanan paksa adalah kondisi kerja yang timbul melalui cara, rencana, atau pola yang dimaksudkan agar seseorang yakin bahwa jika ia tidak melakukan pekerjaan tertentu, maka ia atau orang yang menjadi tanggungannya akan menderita baik secara fisik maupun psikis. Perbudakan adalah kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain. Praktis serupa perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain, sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya. Tindak pidana perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi. Tindak pidana Perdagangan orang bukan melibatkan tidak hanya perseorangan tetapi juga korporasi dan penyelenggaraan negara yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang memiliki jangkauan operasi tidak hanya antar wilayah dalam negeri tetapi juga antar negara.
Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 297 yang menentukan mengenai larangan perdagangan wanita dan anak laki-laki belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan. Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk diri sendiri atau untuk dijual. Namun, ketentuan KUHP dan Undang-Undang perlindungan anak tersebut tidak merumuskan pengertian perdagangan orang yang tegas secara hukum.
Di samping itu, Pasal 297 KUHP memberikan sanksi yang telah ringan dan tidak sepadan dengan dampak yang diderita korban tidak kejahatan perdagangan orang. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang khusus untuk mengantisipasi dan menjerat semua jenis tindakan dalam proses cara, atau semua bentuk eksploitasi yang mungkin terjadi dalam negeri maupun secara antar negara, dan baik oleh pelaku perorangan maupun korporasi.
Undang-Undang ini mengatur perlindungan saksi dan korban sebagai aspek penting dalam penegakan hukum, yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban dan saksi. Selain itu, undang-undang ini juga memberikan perhatian yang besar terhadap penderitaan korban sebagai akibat tindak pidana perdagangan orang sebagai ganti kerugian bagi korban, dan mengatur juga hak korban atas rehabilitasi medis dan sosial, pemulungan serta reintegrasi yang harus dilakukan oleh negara khususnya bagi mereka yang mengalami penderitaan fisik, psikis, dan sosial akibat tindak pidana perdagangan orang.
Pencegahan dan penegangan tindak pidana perdagangan orang merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga. Untuk mewujudkan langkah-langkah yang komprehensif dan terpadu dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan tersebut perlu dibentuk gugus tugas. Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang tidak saja terjadi dalam satu wilayah negara melainkan juga antar negara. Oleh karena itu, perlu dikembangkan kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan atau kerja sama teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan.

Bentuk Kejahatan dan Unsur-Unsurnya
Berhubungan dengan ini kejahatan di bagi menjadi tiga bagian yaitu:
1. Criminal Biology
Yang menyelidiki diri orang itu sendiri akan sebab dari perbuatannya baik dalam jasmani maupun rohaninya.
2. Criminal Sosiology
Yang mencoba mencari sebab-sebab itu dalam lingkungan masyarakat dimana berada (dalam miliknya).
3. Criminal Policy
Yaitu tindakan-tindakan apa yang sekiranya harus dijalankan supaya orang lain tidak berbuat demikian pula.

Unsur-unsur Kejahatan;
1. Unsur Material
Pasal 1 dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini (UU) No. 21 Tahun 2007).
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang, setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Eksploitasi adalah tindakan pada pelacuran, kerja atau pelayanan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktis serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksua;, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun inmateriil. Eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, tetapi terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan. Perekrutan adalah tindakan yang mengajak, mengumpulkan, membawa atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya. Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain.
Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang. Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang. Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan pada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan atau inmateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
Penjeratan utang adalah perbuatan menempatkan orang dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, atas jasa pribadinya sebagai bentuk pelunasan utang.
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Diatur dalam KUHP pasal 324-327
Pasal 324. Berdasarkan dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, dancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun

Pasal 325. (1) Barangsiapa sebagai nahkoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, atau dipakai kapal itu untuk perniagaan budak, diancam dengan pidana kapal itu penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bilamana pengangkutan itu mengakibatkan kematian seseorang budak atau lebih, maka nahkoda diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 326. Barangsiapa bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, atau dengan sukarela tetap bertugas setelah mendengar kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 327. Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan, mengangkutkan atau mengasuransikan sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Melarikan Orang
Diatur dalam pasal 328-332 KUHP
Pasal 328. Barangsiapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 329. Tentang kuli kontrak dipandang tidak perlu lagi. Lihat pasal V Undang-undang 1946 No. 1.

Pasal 329 berdasarkan terjemahan resmi dari BPHN berbunyi sebagai berikut:

Pasal 329. Barang siapa dengan sengaja melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 330. (1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaannya yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum cukup umur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 331. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum cukup umur, yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaannya yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari penyidikan pejabat kehakiman atau kepolisian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu umurnya di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 332. (1) Diancam dengan pidana penjara:
Ke-1. Paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar pernikahan.

Ke-2 Paling lama sembilan tahun barang siapa membawa pergi seseorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar pernikahan.

(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan
(3) Pengaduan dilakukan:
a. Jika wanita ketika dibawah pergi belum cukup umur, oleh dia sendiri, atau orang lain yang harus memberi izin bila dia nikah

b. Jika wanita ketika dibawah pergi sudah cukup umur, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Jika yang membawa pergi lalu nikah dengan wanita yang dibawah pergi dan terhadap pernikahannya berlaku aturan-aturan Bergerliik Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum pernikahannya dinyatakan batal.

Penahanan
Diatur dalam pasal 333-334
Pasal 333. (1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini berlaku juga bagi orang yang dengan sengaja memberi tempat untuk merampas kemerdekaan yang melawan hukum.

Pasal 334. (1) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika perbuatannya itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah dikenakan kurungan paling lama sembilan bulan.
(3) Jika mengakibatkan mati, dikenakan kurungan paling lama satu tahun.

Paksa Perbuatan
Dalam pasal 335 KUHP
Pasal 335. (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah:
Ke-1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melainkan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun pelakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Ke-2. barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena


UU No. 21 Tahun 2007
Pasal 2 (1) setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di Wilayah Republik Indonesia. Di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negeri republik Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi di wilayah republik Indonesia di eksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.
Pasal 4 setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara republik Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi di luar wilayah negara republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.
Pasal 5 setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk di eksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.
Pasal 6 setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau keluar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.
Pasal 7 (1) jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (2), pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya funsi reproduksinya, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana dalam pasal 2 (2), pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 (2) jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (2), pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
Pasal 8 (1) setiap penyelenggaraan negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 maka pidana ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6. (2) selain sanksi pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya. (3) pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan.
Pasal 9 setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
Pasal 10 setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6.
Pasal 11 setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6.
Pasal 12 setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang di pidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6.
Pasal 13 (1) tindak pidana perdagangan orang dianggap oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam hubungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. (2) dalam hal tindak pidana perdgangan orang dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal (14) dalam hal panggilan dalam korporasi, maka pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi atau di tempat tinggal pengurus.
Pasal (15) dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi, selain tindak pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3(tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6. (2) selain pidana denda yang dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha, b. perampasan hasil tindak pidana, c. pencabutan status badan hukum, d. pemecatan pengurus, dan/atau e. pelarangan terhadap pengurus untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.
Pasal (16) dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan dalam kelompok terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 drtambah 1/3 (sepertiga).
Pasal (17) jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal (18) korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana.



2. Unsur Formil
Pasal 28 penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam pidana tindak perdagangan orang, dilakukan berdasarkan hukum Acara Pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
Pasal 29 alat bukti sebagaimana ditentukan dalam undang-undang hukum Acara Pidana dapat pula berupa: a. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik yang serupa itu dan b. data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat dibaca dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada 1) tulisan, suara, atau gambar; 2) peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; atau 3) huruf tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
Pasal 30 sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai alat bukti yang sah lainnya.
Pasal 31 (1) berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik berwenang menyadap telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan tindak pidana orang. (2) tindakan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan atas izin tertulis ketua pengadilan untuk jangka paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 32 penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang memerintahkan pada penyedia jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 33 (1) penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, pelapor berhak dirahasiakan nama dan alamatnya atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahui identitas pe;apor. (2) dalam hal pelapor meminta dirahasiakan nama dan alamatnya atau hal-hal lain sebagaimana dimaksud dalam pada (1), kewajiban merahasiakan identitas tersebut diberitahukan kepada saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana perdagangan orang sebelum pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang yang melakukan pemeriksaan.
Pasal 34 dalam saksi dan/atau korban dapat dihadirkan dalam pemeriksaan disidang pengadilan, keterangan saksi dapat diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual.
Pasal 35 selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan saksi dan/atau korban berhak didampingi oleh advokat dan/atau pendamping lainnya yang dibutuhkan.
Pasal 36 (1) selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di depan sidang pengadilan, korban berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus yang melibatkan dirinya. (2) informasi tentang perkembangan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian salinan berita acara setiap tahap pemeriksaan.
Pasal 37 saksi dan/atau korban berhak meminta kepada hakim ketua sidang untuk memberikan keterangan di depan sidang pengadilan tanpa kehadiran terdakwa. (2) dalam hal saksi dan/atau korban akan memberikan keterangan tanpa kehadiran terdakwa, hakim ketua sidang memerintahkan terdakwa untuk keluar ruang sidang. (3) pemeriksaan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, dapat dilanjutkan setelah kepada terdakwa diberitahukan keterangan yang diberikan saksi dan/atau korban pada waktu terdakwa berada diluar ruang sidang pengadilan.
Pasal 38 penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terdapat saksi dan/atau korban anak dilakukan dengan memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak dengan tidak memakai toga atau pakaian dinas.
Pasal 39 (1) sidang tindak pidana perdagangan orang untuk memeriksa saksi dan/atau korban anak dilakukan di dalam sidang tersebut. (2) dalam hal sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), saksi, dan/atau korban anak wajib didampingi orang tua, wali, orang tua asuh, advokat atau pendamping lainnya. (3) pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa.
Pasal 40 (1) pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban atas permintaan saksi dan/atau korban anak, atas persetujuan hakim dapat dilakukan diluar sidang pengadilan dan perekaman. (2) pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang.
Pasal 41 (1) dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut, tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan di putus tanpa kehadiran terdakwa. (2) dalam hal terdakwa hadir dalam sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai alat bukti yang diberikan dengan kehadiran terdakwa.
Pasal 42 putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintahan daerah, dan diberikan kepada keluarga atau kuasanya.

Pencegahan dan Penanganan
Pasal 56 pencegahan tindak pidana perdagangan orang bertujuan mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 57 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga wajib mencegah tindak pidana perdagangan orang. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.
Pasal 58 (1) Untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. (2) untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi. (3) pemerintah daerah memebentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemetintah daerah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi , dan peneliti/akademisi. (4) gugus tugas seabagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan lembaga koordinatif yang bertugas; a). Mengoordinasi upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang; b) melaksanakan advokasi sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama; c) memantau perkembangan dan reintegrasi sosial; d) memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum, serta; e) melaksanakan pelaporan dan evaluasi. (5) gugus tugas pusat dipimpin oleh seorang manteri atau pejabat setingkat menteri yang ditunjuk berdasarkan peraturan presiden. (6) Guna mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran yang diperlukan. (7) ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, keanggotaan, anggaran, dan mekanisme kerja gugus tugas pusat dan daerah diatur dengan peraturan presiden.
Bab III
Analisis Kasus

Pamekasan-seorang jaksa di kejaksaan tinggi ( Kejati ) Jawa Timur Djasuli SH kemarin pukul 11.45 ditangkap tim Gabungan Polres Pamekasan di jalan Margorejo, Surabaya. Jaksa dengan dua melati di pundak itu dituduh membawa lari perempuan di bawah umur tanpa izin dari orang tuanya.
Kasus itu dilaporkan ibu korban ke polres Pamekasan pertengahan April 2008. korbannya adalah PPT ( nama samaran ), 17. kejadianya diduga saat Djasuli masih bertugas di Pamekasan sekitar dua bulan lalu.
Ketika itu, Djasuli menjabat Kasi Pidkus Kejari Pamekasan. Karena laporan orang tua orban itu, Djasuli ditarik ke Kejati. Sejak itulah dia dinojobkan Kejati. Hingga kini, jabatan Kasi Pidsus Kejari belum diisi pejabat definitive.
Djasuli ditangkap saat jam istirahat kantor di Kejati saat itu, dia bersama istrinya, Tutik, keluar dari Kejati. Dia hendak istirahat dan makan siang. Namun, dalam perjalanan, tepatnya di pertigaan Margorejo dengan jalan A. Yani ( depan pusat belanja Giant ), Djasuli ditangkap. Dia diminta untuk menepikan mobilnya. Nah bersamaan dengan itulah muncul tim Gabungan Pamekasan dan menangkap dia.
Djasuli terkejut saat ada tim gabungan Polres Pamekasan dan menangkap dia.
Djasuli terkejut saat ada tim Gabungan Polres Pamekasan. Belium sempat bicara, dia disodorkan surat penangkapan. Djasuli sempat menolak. Bahkan, saat itu terjadi ketegangan antara Djasuli dan tim Gabungan Polres.
Namun, setelah dijelaskan, Djasuli mau dibawa. Kemudian, dia dibawa dengan menggunakan mobil tim Gabungan Polres ke arah perak untuk disebrangkan ke Madura. Sedangkan mobil Djasuli di bawa istrinya.
Tim gabungan yang membawa Djasuli sampai tiba di mapolres Pamekasan, jalan Stadion, pukul 16:00. dia diapit dua Perwira dan beberapa bintara yang terlibat dalam tim Gabungan. Kedua perwira yang mengapit dia adalah Kasat Intelkam AKP Kuswartono dan Kanit I Setreskrim Ipda Syaiful.
Setiba di mapolres, Djasuli digiring ke ruang unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak ) Setreskrim. Dia bertemu dengan Kanit PPA Aiptu Surialningsih dan bebrapa penyidik astreskrim.
Setelah penangkapan Djasuli, tak seorangpun pejabat Polres yang bersedia memberikan keterangan.Kapolres AKBP Tomsi Tohir yang terlihat sempat menemui Djasuli di ruang unit PPA engggan dikonfirmasi. Tomsi menghindari wartawan yang hendak mewawancarai.
Hingga berita ini diturunkan sekitar pukul 18:30, polres tetap tidak bisa dikonfirnasi. Karena itu, belum bisa dipastikan apakah Djasuli akan ditahan atau tidak.
Dari kasus diatas dapat ditarik kesimpulan kasus itu masih membutuhkan kepastian. Sedangkan Djasuli sendiri masih membantah tuduhan tersebut, dengan bantahan bahwa PPT merekayasa tuduhan tersebut, dan hal itu pernah dilakukan pada pacarnya sendiri yang pernah melarikan dirinya. Kemudian PPT mengaku telah di bawa pacarnya.
Kepastian tindakan Dhasuli diatas itu adalah tugas yang berwenang, seperti aparat kepolisian. Benar atau tidaknya kasus diatas bahwa Djsuli yang telah membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya merupakan tindak pidana terhadap kemerdekaan orang yang terdapat dalam KUHP pasal 331, dengan ancaman penjara paling lama 4 ( empat tahun.

BAB IV
KESIMPULAN


Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Semua itu sudah dijelaskan dalam undang-undang No. 21 tahun 2007 mencakup tentang:
Perbudakan
Pengiriman, dan
Perniagaan perempuan di bawah umur
Dan juga dijelaskan pula tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang bertujuan mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana perdagangan orang yang man sudah dijelaskan pada pasal 56 di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar