Selasa, 01 Februari 2011

pidana pemerasan dan ancaman

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
KUHP sebagai kitab undang-undang hukum pidana adalah hasil karya bangsa Barat, yang saat ini masih mewarnai aturan-aturan di Indonesia.
Didalamnya membahas berbagai macam tindak pidana dengan sanksinya. Diantara delik tersebut adalah delik terhadap benda milik orang lain, diantaranya Pemerasan dan ancaman. Merupakan bagian dari tindak pidana, yang banyak dibahas oleh para ahli dengan memberikan pengertian dan penjelasan yang luas.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian pemerasan dan ancaman ?
2. Apa unsur-unsur pemerasan dan ancaman ?
3. Apa macam-macam pemerasan dan ancaman ?
4. Bagaimana analisa kasusnya ?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pemerasan
1. Pengertian
Maksud pemerasan menurut Pasal 368 adalah dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melanggar hukum. Memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan sesuatu barangnya atau orang ketiga atau supaya dia mengutang atau menghapus piutang. Tindakan ini disebut “afpersing”.
Penjelasan di atas adalah penjelasan secara khusus dari pengertian pemerasan. Dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP memberikan pengertian secara luas tentang pemerasan. Pengertian secara luas adalah tindakan melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau pencurian yang didahului disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik diambil sendiri oleh tersangka maupun penyerahan barang oleh korban.

2. Jenis-Jenis Pemerasan Dengan Hukumannya
a. Hukuman maksimal 9 tahun penjara
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau memberikan hutang maupun menghapus piutang (Pasal 368 (1) KUHP).
b. Hukuman maksimal 12 tahun penjara
1) Jika perbuatan pemerasan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan (365 ayat 2).
2) Jika perbuatan pemerasan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
3) Jika masuknya ke tempat kejahatan dengan merusak atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat (Pasal 356 (2) KUHP).
c. Hukuman maksimal 15 tahun penjara
Dihukum maksimal 15 tahun, jika perbuatan pemerasan mengakibatkan mati.
d. Hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana mati atau penjara seumur hidup
Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau mati dan dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam No. 1 dan 3 (Pasal 365 (3,4) KUHP).

3. Unsur-Unsur Pemerasan
a. Unsur obyektif.
1.Dalam pemerasan terdapat unsur kesengajaan yang bersifat tujuan, yaitu mengambil barang orang lain dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan atau mengambil barang dengan membunuh korban.
2. Unsur memaksa pelaku terhadap korban. Memaksa merupakan tindakan yang merugikan orang lain
3. Yang dipaksa yaitu orang (yang menjadi korban)
4. Cara memaksa menggunakan ancaman tertulis, lisan, maupun akan membuka rahasia korban.
b. Unsur subyektif
1. Maksud yang dituju. Maksud pelaku untuk melakukan pemerasan merupakan tindakan pidana yang dilarang
2. Menguntungkan diri atau orang lain.Perbuatan ini dilakukan, untuk menguntungkan diri atau orang lain, sebagaiman dijelaskan dalam pasal pemerasan
3. Melawan hukum. Pemerasan merupakan pidan terhadap benda orang lain, yang sudah menjadi kekuasaan mereka.
Delik Aduan;
Posisi pemerasan sebagai delik aduan, bahwa yang berhak mengajukan pengaduan adalah orang yang terhadapnya tindak pidana dilakukan dan orang yang dirugikan dengan tindak pidana, secara pendek dapat dinamakan si korban. Wirjono Prodjodikoro berpendapat bahwa Pasal 367 berlaku bagi pemerasan dan ancaman.

B. Ancaman
1. Pengertian
Pengertian dalam Pasal 369 adalah dengan maksud menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melanggar hukum, memaksa orang dengan ancaman pencemaran nama baik, dengan lisan atau tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang, atau supaya memberi utang atau menghapus piutang.
Ancaman dan pemerasan yang dituju si pelaku sama, yang berbeda adalah cara-cara yang digunakan. Ancaman tidak dilalui dengan kekerasan, melainkan dengan akan menista. Perbedaan inilah kiranya menjadi alasan bahwa tindak pidana pengancaman hanya diancam dengan hukuman sangat lebih ringan dari pemerasan.
Wirjono Prodjodikoro menjelaskan membuka rahasia yang ditunjukkan Pasal 322 dengan Pasal 369 adalah bahwa suatu rahasia pada hakikatnya mengenai suatu hal yang benar terjadi, tetapi penistaan mengenai hal benar- tidak benar, yang disembunyikan oleh karena suatu hal tertentu.
Sedangkan pencemaran nama dan kehormatan dari orang yang diancam atau dari orang ketiga, yang ada hubungan kekeluargaan atau persahabatan dengan orang yang diancam karena jabatannya atau pekerjaannya berwajib menyimpan rahasia itu.

2. Macam-Macam Ancaman dan Hukumannya
Macam-macam anacaman menurut hukuman yang akan diterima pelaku, maka dipandang dari hukuman yang paling berat (Pasal 369) adalah empat tahun penjara. Sedangkan hukuman paling ringan adalah pelaku bertindak berkaitan dengan dalam sidang dan pebuatan pidana ancaman yang dilakukan kategori berat atau ringan.
Pandangan ringan atau beratnya perbuatan pelaku ancaman adalah apakah pelaku berbuat secara keseluruhan (Pasal 369) atau hanya berbuat sebagian kecil dari ketentuan larangan Pasal 369. Selain di atas, Pasal 371 menjelaskan juga hukuman bagi kejahatan ini, dengan hukuman pencabutan hak, yang disebut dalam Pasal 365.
Seperti pada Pasal 368, Pasal 369 adalah delik relatif (tidak ada hukuman bila yang melakukan keluarga sendiri, dan hanya dituntut bila ada aduan).

3. Unsur-Unsur Ancaman
Ada 3 unsur tindak pidana, yaitu; Pertama, perbuatan yang dilarang. Kedua, akibat dari perbuatan itu yang menjadi dasar alasan perbuatan itu dilarang. Ketiga, sifat melanggar hukum dalam rangkaian sebab musabab itu.
a. Dalam setiap tindak pidana terdapat unsur kesengajaan, begitu juga dengan ancaman. Ancaman masuk unsur kesengajaan yang bersifat tujuan. Cara memaksa menggunakan ancaman tertulis, lisan, akan membuka rahasia korban.
b. Unsur subyektif
1. Maksud yang dituju. Maksud pelaku untuk melakukan ancaman, merupakan tindakan pidana yang dilarang
2. Menguntungkan diri atau orang lain.Perbuatan ini dilakukan, untuk menguntungkan diri atau orang lain, sebagaiman dijelaskan dalam pasal pemerasan
3. Melawan hukum. Ancaman. merupakan pidan terhadap benda orang lain, yang sudah menjadi kekuasaan mereka.
Posisinya sebagai delik aduan dalam Pasal 369 ayat 2 disebutkan bahwa kejahatan ini, tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Timbul persoalan, apabila dari dua tindak pidana yang terlihat dalam suatu golongan berupa suatu perbuatan, salah satunya dapat dituntut jika ada pengaduan, maka tindak pidana;
a. Dapat diperbandingkan bila ada pengaduan.
b. Bila sebelum ada pengaduan, kedua tindak pidana dibandingkan, mungkin dianggap berlaku pasal mengenai tindak pidana pengaduan, dan ternyata tidak ada pengaduan, maka pelaku bebas.
c. Apabila sebelum pengaduan tindak pidana bersangkutan tidak diperbandingkan, maka hanya ada satu tindak pidana dan pelaku dapat dihukum mengenai tindak pidana itu.

C. Kasus
Dalam Harian Radar Surabaya, Rabu 06 Pebruari 2008, hal 15
“Ta’mir Masjid Dirampas, Perhiasan Isteri Dirampas”
Perampok beraksi di Dusun Sumbergoto Desa Rejoagung Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi. Dalam aksinya perampok berjumlah tiga orang itu menyatroni rumah Isrok (40), ta’mir masjid setempat. Perampok yang semuanya bercadar ala ninja itu menggasak uang tunai Rp. 400.000,00 dan sejumlah perhiasan emas.
Sebelum menjarah barang berharga, perampok sempat mengancam membunuh korban dengan sebilah parang dan celurit. Tangan saya diikat pakai jarit, semua perhiasan yang dipakai isteri saya habis dirampas, ujar Isrok saat ditemui di Mapolsek Srono. Aksi perampokan terjadi pukul 02.00 dini hari. Ketiga pelaku masuk rumah korban setelah mencongkel pintu belakang. Ketiga pelaku tiba-tiba sudah ada di dalam kamar dengan membawa celurit dan parang, timpal isteri Isrok Siti Sholikhah (37).
Ketika pelaku yang masuk ke kamar tidurnya itu, mulanya membangunkan suaminya, dua pelaku yang membawa celurit dan parang terus mengacungkan sajamnya ke arah leher dan wajah. Menurut Shilikhah, dengan kasar dan mengancam akan membunuh bila berteriak, pelaku yang mendekatinya itu minta semua perhiasan yang dipakai dilepas. Yang melepas semua perhiasan itu saya, tapi pelaku itu terus mengancamnya, terang Sholikhah.
Sejumlah perhiasan yang diminta para pelaku itu berupa kalung dan liontin dengan berat 10 gram, gelang seberat 15 gram, dan cincin yang beratnya sekitar 3 gram, semua perhiasan yang saya pakai dirampas oleh perampok, kata Sholikhah.
Setelah merampas sejumlah perhiasan itu, pelaku minta kunci lemari. Karena tidak diberi, ketiga penjahat sempat marah dan mengobrak-abrik isi kamarnya. Karena takut, kunci lemari diserahkan dan uang sebanyakl Rp. 400.000,00 yang ada di lemari diambil semua, surat perhiasan yang disimpan di lemari juga dibawa kabur.
Berhasil merampas sejumlah perhiasan dan uang, ketiga pelaku yang masih sempat mengancam korban, kabur melalui pintu belakang. Setelah kondisinya aman, korban menghubungi tetangga untuk minta pertolongan. Warga banyak yang takut keluar, cetus Isrok. Kapolsek Srono AKP Sudarmadji mengatakan, pihaknya masih mengusut ketiga pelaku yang telah beraksi di rumah warganya itu. Kita sedang melacak (pelaku), katanya.
Analisa Kasus;
Kasus yang menimpa Isrok warga Desa Rejoagung Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi itu adalah tindak pidana pemerasan, ancaman, pelaku yang mendekatinya itu minta semua perhiasan yang dipakai dilepas. Yang melepas semua perhiasan itu saya, tapi pelaku itu terus mengancamnya, terang Sholikhah.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan ancaman kekerasan dengan mengikat tangan korbannya dengan ancaman kekerasan yaitu memeras kalung istri korban(menyerahkan kalung).
Pelaku dapat dikenai pasal 368(1), karena perbuatan pemerasan ini, selain itu pelaku, melakukan tindakan yang berkaitan dengan ketentuan pasal 365 (2), jelas ini menambah hukuman para pelaku, diantaranya, pemerasan dilakukan dalam sebuah rumah, dilakukan oleh lebih dari dua orang.

BAB III
Kesimpulan
Pasal 368 mnjelaskan bahwa pemerasan adalah memaksa orang lain untuk memberikan barang, atau membuat utang atau piutang dengan maksud menguntungkan. Pemerasan ini dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), bila menimbulkan penganiayaan maka senantiasa dapat dituntut.
Dalam Pasal 389 menjelaskan bahwa ancaman bersifat menista. Menista dengan surat atau akan membuka rahasia, kejahatan dalam Pasal 368 dan 369 adalah aduan relatif (keluarga).
Ancaman dan pemerasan yang dituju si pelaku sama, yang berbeda adalah cara-cara yang digunakan. Ancaman tidak dilalui dengan kekerasan, melainkan dengan akan menista. Perbedaan inilah kiranya menjadi alasan bahwa tindak pidana pengancaman hanya diancam dengan hukuman sangat lebih ringan dari pemerasan



DAFTAR PUSTAKA


Ingat, SH.M.Hum., 2003. Hukum Pidana Materiil, Jakarta: Djambatan.

Lamintang, SH., Drs., P.A.F., Dkk., 1990 Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Sinar Baru.

Moeljatno, Prof., SH., 2007. KUHP, Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Prodjodikoro Wirjono, Prof., DR., Drs., SH., 1967. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia,

_____________________, 1986. Tindak-tindak Pidana tertentu di Indonesia, Bandung: Eresco.

Soerodibroto Soenarto, SH., 1996. KUHP dan KUHAP, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soesilo R., 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor: Politeia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar