Kamis, 07 April 2011

RELATIONSHIP OF RELIGION AND POLITICS IN VIEW Imam Khomeini


RELATIONSHIP OF RELIGION AND POLITICS IN VIEW Imam Khomeini
By: Prof. M. Dawam Rahardjo
     Imam Khomeini, was born in the town of Khomein-Central, Iran in 1902, and has lived and was educated in Najaf, Iraq for 14 years, but graduated from high in the holy city of Qom in the field of theology and Islamic law (fiqh) - get a view of history as the leader of Iran's Islamic Revolution spectacular. In terms of what we know in Indonesia, he bears the title "Great Leader of the Revolution" and at the same time "Ratu Adil". Because its primary mission, as in waiting for it, is to uphold justice. He himself belongs to the categories "fair judge" (just jurists), or jurists who according to his own words is a "fortress of Islam." In the context of the revolution that is in the process in the late '80s, Imam Khomeini called for the jurists, experts in Islamic law, "considering the situation the country as the merchants keep the market, but with prudence." He himself has written a book that is very sharp criticism against the regime of Pahlavi Dynasty and the conditions in Iran in the 1940s, in his book "Kasyful Asrar" ("Unlocking Secrets", which is an unconscious state of society generally). Shia itself is a sect which continued the tradition in medieval Mu'tazilite who calls himself the "peoples of Tawheed wa al adl", monotheism and justice experts. In those words, monotheism and justice are two sides of same coin. Justice comes from unity and monotheism which is the human relationship with their Lord (Allah al hablun min) manifested in justice in relations among humans (habun min al unlucky).
Noting the state of the country signaled for the jurists involved are responsible in taking care of the problem of state and government. In Shia Islamic doctrine, the public was led by priests, especially the Imam of 12. The last Imam has disappeared, but he will return as the Imam Mahdi. But during the Priest's supernatural, the clergy, the jurists should take over leadership. Thus, contemporary leadership, namely the jurists, is a vice or a caliph of the priests who have supernatural. On the basis of that trust, then the Imam Khomeini created the concept of 'House of al-Faqih "which became guard (guardian) of Islamic law. The concept of charisma is what led to the jurists who are represented by Imam Khomeini. Presumably Imam Khomeini realized that kind of leadership, that leadership can be lost after he died. Therefore, the charisma that dilembagakannya kemimpinan or Imamate in the region of al-Faqih concept, so the priesthood was to be continued from time to time. Meanwhile kefuqahaan dibibitkan and developed it through hauzah-jurists, namely education and research institutions, as there are and concentrate on the holy city of Qom Iran or Iraq Najef, where the Imam Khomeini himself was educated and raised.
According to Imam Khomeini, the jurists are not only experts in the field of Islamic law, or just a spiritual leader. Fuqaha the plenary should also expert d other areas, such as philosophy, political, social and economic. Ayatollah Rafsanjani, for example, is also a brilliant economist. Similarly large commentators Tabataba'i scholars who wrote books on Islamic economic system. While Ayatollah Murtadha Mutahhari is also ahili history, sociologist and social philosopher who is very prolific writing of books in various fields and has been widely translated and published in Indonesia.
In line with that thinking, the Imam Khomeini strongly opposed to secularism that separates religion from the state or political. This view is not purely normative, but also empirically, as shown in the Iranian revolutionary movement. In his own explanation:
Islamic doctrine is applied in the life kemesyarakatan, patriotism administration of justice and opposition to tyranny and dispotisme. Reminiscent of adherents to Islam are not subject to foreign rule. This is why the imperialists eager distracting people by drawing the line between between religion and government and politics.
For him, religious or legal experts (jurists) have dharma (duty) to enforce the laws of God which in essence is a mission run by states and governments fair. Opposed the regime of the Shah dynasty in Iran, various groups have tried, including a group of socialist or Marxist and nationalist group last chaired by the legendary leader who dared to oppose U.S. imperialism, Mosaddeq. But all have failed. After that, the religion is the only opposition voices that can be heard. Since 1964, Imam Khomeini was the only figure capable of presenting the concept of opposition in ideological systematically different or a new alternative. Ideology that didasarkannya on a theological concept called the Territory of al-Faqih who opposed the traditional leadership that is highly anticipated system.
Imam Khomeini did occupy a dominant position as leaders charismatic, to borrow Weber's concept is different from traditional leadership on the one hand and democratic leadership on the other. But actually he was not alone in spreading the seeds of revolution. In essence there are two groups of leaders who accumulates the Iranian Islamic revolution. First is a group of scholars or jurists and philosophers. In addition to Khomeini, a leading ayatollahs also-other ayatollahs, such as Morteza Muttahari, Madari Ayatollah, Ayatollah Ayatollah Ni'matullah Salihi and Talegani to take a leading part. Muttahari many kesejaharan and social approach, while the three other ayatollahs have different concepts about the area of ​​al-Faqih in relation to democracy. Second, is a group of enlightened intellectuals, represented by Ali, Dr. Mehdi Bazargan and Bani Sadr. Ali himself opposed the concept of domination of the jurists, since for him the jurists may not be able to understand Islam properly, even in the past has a lot to make mistakes that lead to deterioration of Islam. They are not necessarily superior to ruqyah, especially in modern society. Ali is more likely in the leadership of what he calls enlightened intellectuals (rausan Fikr). Rausan Fikr But this is not only derived from public intellectuals, but also can come from the cleric, Ayatollah Muttahari example of a social philosopher who not only mastered theology but also philosophy and social sciences and history.
Ayatollah Khomeini's hold on the concept of sovereignty of God and regard the Qur'an as the constitution of Islam, and therefore he argued that the state does not require parliament as the legislative body that make up the Act. To him the people that already have a basic law, namely the Qur'an which is supported by the Sunna. But this does not mean that parliament is not required. Parliament is required, but to create implementing regulations or the organic law to give the task to the executive. But the holder of executive power should be also the jurists.
That is the formal concept of Ayatollah Khomeini. But in its implementation, Imam Khomeini also accommodate different views of Ali's. The proof he chose Dr. Mehdi Bazargan as Prime Minister of the Provisional Government formed during transsi. He then blessed the Bani Sadr economic scholar who is prone to socialist upbringing Paris as the first Iranian president nyang, although later he overthrew his own. People of other scholars are also other notable example is Godzabeg and Dr Sadeq. Ebrahim Yazdi In reality now, although its president is a cleric or ayatollahs, but the representatives and ministers in the cabinet is a Western trained Muslim scholars.
The main work of Ayatollah Khomeini was the Islamic Revolution of Iran itself. He leads Revolution itself quite spectacular because the first, managed to overthrow the despotic regime of Shah Pahlavi who at that time was very strong, supported by armed forces which number five strongest in the world of its time, thanks to oil wealth and modernization program. Second, the revolution was able to repel the U.S. invaders, a world superpower is greatly feared by other nations in the world.
But apart from that the Islamic Revolution of Iran has a number of features that are not owned by Revolisi American, French Revolution, Russian Revolution or the Chinese Revolution in the East. International political scientist Richard Falk, who is also a leading researcher konfik and peace (Peace and Conflict Research) suggests three characteristics of the Iranian Islamic Revolution of 1979 was as follows:
1. Relative did not use violence, such as the Prophet conquered Mecca, and unlike other revolutions were bloody.
2. Not modeled other revolutions in the West and East.
3. Religious nature that combines politics and religion as well as religion and nationalism in the modern age.
Iran's Islamic Revolution led by Imam Khomeini was a typical religious nature that takes its inspiration from Islamic teachings that oppose tyranny. But Iran's Islamic Revolution that also contain universal values. The outlines of the runway of Imam Khomeini's thoughts, according to Abdullah Yusuf Puar that Sunnis are as follows:
1. Enforcing the independence on the basis of a pure Islamic teachings.
2. Elements of the people must be strong in the government.
3. Wealth is distributed evenly across the country to achieve social justice.
4. Doing cultural liberation from foreign influence.
5. Wealth in society is used for public purposes.
By definition it appears that Iran's Islamic Revolution has parallels with the Indonesian Revolution which bases itself on the principles of Democracy and Socio-Socio-Nalionalisme, while Iran's democracy is not just a political democracy, but also economic democracy, which refers to social justice. The mission was actually carried by Region al Faqih.
By Region al Faqih concept that Imam Khomeini often referred to as the fundamentalists. Indeed there is truth, because he wanted to actualize the Prophet governance models and the Caliphate of Imam Ali ra. But instead, he wanted to actualize the concept of Imamate in Shi'a tradition in a modern context. It's just that he believes the leadership that the jurists and not to the Western educated intellectuals (at least in theory). The concept of his state is actually a theocracy, which is different from the concept of theo-democracy ever proposed by Mohammad Natsir and championed by the party Masyumi from Indonesia.
But his ideas were different from the idea of ​​Sunni fundamentalists who wanted to establish Islamic caliphate on earth. The principle of the caliphate that contain four principles, namely:
Principle 1: Sovereignty in the hands of God.
Principle 2: The Authority is in the hands of Muslims
Principle 3: There is only one Caliph.
Principle 4: Caliph run Law and the Law (of Islam).
Concept Area al-Faqih also bases itself on the principle of the sovereignty of God. He it is Who created the law for man, not man created for himself as the legal systems of Western democracies. But the authority held by the group, so it is a collective authority, berdeda with the concept of an autocratic Sunni caliphate. Imam Khomeini actually admire the philosophy of Plato and Aristotle, namely the concept of philosopher king. It's just according to his interpretation, it is the philosopher jurists collectively. Actually ayatollahs like Tabataba'i, Mutahhari and Khomeini can be categorized as ideal philosopher. Meanwhile, according to Ali, the leadership was held by Fikr rausan, enlightened scholars from both public education and jurists.
Today, the jurists walaun retain ultimate sovereignty in the area of ​​al-Faqih agencies, but executed through a democratic political system, with key indicators, the general election, both for body and president lagislatif. Democratic system is characterized also by the existence of various groups with schools of different. First flow of conservative fundamentalists, represented by Ayatollah Khamenei, the main disciple of ayatollahs Khomeini himself. Second, moderate and pragmatic fudamentalis flow represented by Ayatollah Rafsanjani, who had served as prime minister of Iran. The third is the flow of liberal reformers who once represented by Dr. Mehdi Bazargan who had served as prime minister of Iran Imam Khomeini show directly. Deputy who is now (2005) is a successful Ayatollah Khatami was elected President of the Islamic Republic of Iran.
On his way, indeed there have been changes that previously seemed monolithic, now menjad more pluralist. Even the Marxist faction had played an important role, once known as the Tudeh Party (Communist Party of Iran) and now the group Mujahedeen Khalk long had a tradition of opposition and liberation movements in Iran. At the beginning of the revolution, women are still mengalam discrimination, for example, should not be a judge let alone head of state. Now (2005), one of Khatami's vice president of the Iranian leader is a woman.
What is interesting from the Islamic Republic of Iran is the commitment of state and government in implementing Islamic law but at the same time also trying to find forms of democracy in government or in the political system. In economic systems, Iran's attempt to apply the principles in berekonomi syar'ah. Secagai example of the Iranian government is totally convert the system of conventional banks into Islamic banks or bank fully Shari'ah. The Iranian government also sought to establish trade relations especially with Muslim countries.
In the system of state and government, Iran model "ideologization of religion" to form a religious ideology. According to Geiger, the ideology is "a system of ideas about social reality, which articulated with internal konsustensi and logically elaborated on the basis of initial assumptions to form a written corpus, freedom of thought people who can be a reference and can be the basis of interpretation, comments and indoktrinas . In this, Islam by Ali Merad ideologsasi means "merumusklan Islamic content in the form of norms and values ​​regarding tatatan sosal-politics". The problem is who can write the concept of ideology. According to Khomeini, who are able are the jurists. But whether they are able to work alone without the help of modern intellectuals? Because it will inevitably Wilayatul Faqih concept according to Imam Khomeini had to have revision.
Khomeini's views were actually preceded by earlier scholars, such as Mulla Ahmad Naraqu (d. 1629) and Shaikh Muhammad Hussain Naimi (d. 1936), two figures who have the same views on the prerogative of Jurists in the fields of politics, neither control develop a central theme of political theory. For those of Imam Khomeini, the Jurists have to hold power, replacing the king or ruler, although technical problems can be handed to the experts, but the highest authority in the field of socio-politics must remain in the hands of a just faqih.
In view of Iran today, the Islamic government is the government of the people to hold on to God's law, where the supreme head of government must be held a faqih, an expert in the field of Islamic law to be implemented by the government. In the governance model of Shia Islam, the clergy occupied the position, both as the guardian (guardian or guardians), interpreter (interpreter) or executor (executor) God's laws. Therefore the government so it is a true and fair government. Pemerntahan Islam must act in accordance with the shari'ah. The terms of these assumptions can only be met by the faqih. Kerenanya the faqih is a figure who is considered the most ready to govern society.
The value of leadership power in the nature and essence according Wilayatul Faqih concept by Iman Khomeini, although in practice it turns out modification. General elections in determining who is ultimately elected president and legislators. Islamic government is a constitutional government with the Qur'an and Hadith. As the constitution.
However, not all the ayatollahs approved the concept. For example, Ayatollah Ni'matullah Najasafabagi Salihi. For him the nature of the juridical area should be a social contract (social contract) between the people and the faqih who is trusted by the people. In order to involve people with interests and role of the powerful institutions of law, he tried mamadukan modern concepts such as "majority rule", "social contract", and "representation" with the principles of Islamic government.
The purpose of Imam Khomeini in the region of al-Faqih concept is social justice, equitable distribution of wealth, a productive economy that is based on national strength and a simple lifestyle and based on the conception that would reduce the large gaps between rich and poor and between the ruling and governed. Imam Khomeni indeed have more confidence to the jurists in the lead the government, but he also stressed that the Islamic Republic, the government should be responsible to the people, through the mechanism of elections and the legislature.
The current Iranian government is basing itself on the concept of al-Faqih Area offered by Imam Khomeini. In reality the government and political systems of contemporary Iran continued to seek a form that presumably is influenced by the flow of currents of thought, not only contain the differences between the clergy and intellectuals, but also differences among the mullahs themselves. Ayatollah Khamanei eg different views with the views of Ayatollah Khatami's liberal and progressive, in addition to the difference between the Imam Khomeini by Dr. Ali in the past.
Imam Khomeini's will still be remembered as the Great Leader of the Revolution, the Islamic Republic of Iran and Mr. Sang Ratu Adil, but not all of the opinion seems to be followed fully and dogmatically, even by the mullahs themselves who turned out to have many different views. Shia Iran's Islamic society is a pluralistic society with diverse streams of thought, religious and since from the fundamentalist and conservative to a liberal or Marxist. And in fact, Islam in Iran could accept the influence of the modern streams, including Marxist, as shown by Ali, even though the term "Islamic-Marxist" who was ejected as "liberation theology of Latin America", is regarded as an absurd by Imam Khomeini. [Source: www.icas-indonesia.org]
http://www.al-shia.org/html/id/service/maqalat/006/02.html

HUBUNGAN AGAMA DAN POLITIK DALAM PANDANGAN IMAM KHOMEINI


HUBUNGAN AGAMA DAN POLITIK DALAM PANDANGAN IMAM KHOMEINI
Oleh: Prof.Dr. M. Dawam Rahardjo
Imam Khomeini, -lahir di kota Khomein Tengah, Iran pada tahun 1902, dan pernah tinggal dan menjalani pendidikan di Najaf, Iraq selama 14 tahun, tapi menyelesaikan pendidikan tingginya di kota suci Qom di bidang teologi dan hukum Islam (fiqih)- memperoleh gambaran sejarah sebagai pemimpin Revolusi Islam Iran yang spektakuler. Dalam istilah yang kita kenal di Indonesia, ia menyandang gelar “Pemimpin Besar Revolusi” dan sekaligus “Ratu Adil”. Sebab misi utamanya, sebagaimana yang di tunggu-tunggu itu, adalah menegakkan keadilan. Ia sendiri termasuk ke dalam ketegori “hakim yang adil” (just jurist), atau fuqaha yang menurut kata-katanya sendiri adalah “benteng Islam”. Dalam konteks revolusi yang sedang dalam proses di akhir dasawarsa ’80-an, Imam Khomeini menyerukan agar kaum fuqaha, para ahli hukum Islam, “memperhatikan keadaan negara sebagaimana kaum saudagar menjaga pasar, tapi dengan kehati-hatian”. Ia sendiri telah menulis sebuah buku kritik yang sangat tajam terhadap rezim Dinasti Pahlevi dan kondisi di Iran pada tahun 1940-an, dalam bukunya “Kasyful Asrar” (“Menyingkap Rahasia”, yaitu keadaan yang tidak disadari masyarakat umumnya). Shiah sendiri adalah suatu mazhab yang meneruskan tradisi Mu’tazilah di abad pertengahan yang menyebut dirinya sebagai “ahlul tauhid wa al adl”, ahli tauhid dan keadilan. Dalam kata-kata itu, tauhid dan keadilan adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Keadilan bersumber dari tauhid dan tauhid yang merupakan hubungan manusia dengan Tuhannya (hablun min al Allah) diwujudkan dalam keadilan dalam hubungan antar sesama manusia (habun min al naas).
Memperhatikan keadaan negara mengisyaratkan agar kaum fuqaha ikut bertanggung-jawab dalam mengurus masalah negara dan pemerintahan. Dalam doktrin Islam Shiah, masyarakat itu dipimpin oleh para imam, khususnya Imam yang 12. Imam yang terakhir telah menghilang, tetapi ia akan kembali sebagai Imam Mahdi. Tapi selama Sang Imam ghaib itu, kaum ulama, kaum fuqaha harus tampil mengambil alih kepemimpinan. Dengan demikian, kepemimpinan kontemporer, yaitu kaum fuqaha, adalah wakil atau khalifah dari para imam yang ghaib. Atas dasar kepercayaan itu, maka Imam Khomeini menciptakan konsep “Wilayah al-Faqih” yang menjadi garda (guardian) terhadap hukum Islam. Konsep inilah yang menimbulkan kharisma terhadap kaum fuqaha yang diwakili oleh Imam Khomeini. Agaknya Imam Khomeini menyadari kepemimpinan semacam itu, yaitu kepemimpinan itu bisa hilang setelah ia meninggal. Karena itu, maka kharisma kemimpinan atau Imamah itu dilembagakannya dalam konsep Wilayah al-Faqih, sehingga keimaman itu dapat dilanjutkan dari waktu ke waktu. Sementara itu kefuqahaan itu dibibitkan dan dikembangkan melalui hauzah-fuqaha, yaitu lembaga pendidikan dan penelitian sebagaimana terdapat dan berkonsentrasi di kota suci Qom Iran atau Najef Iraq, di mana Imam Khomeini sendiri dididik dan dibesarkan.
Menurut Imam Khomeini, fuqaha bukan hanya ahli di bidang hukum Islam atau hanya merupakan tokoh spriritual. Fuqaha yang paripurna harus juga ahli d bidang-bidang lain, misalnya filsafat, politik, sosial dan ekonomi. Ayatullah Rafsanjani umpamanya, adalah juga seorang ahli ekonomi yang piawai. Demikian pula ulama ahli tafsir besar Tabataba’i yang menulis buku mengenai sistem ekonomi Islam. Sedangkan Ayatullah Murtadha Mutahhari adalah juga ahili sejarah, ahli sosiologi dan filsuf sosial yang sangat produktif menulis buku di berbagai bidang dan sudah banyak diterjemahkan dan diterbitkan di Indonesia.
Sejalan dengan pemikiran itu, maka Imam Khomeini sangat menentang sekularisme yang memisahkan agama dari negara atau politik. Pandangan ini tidak semata-mata bersifat normatif, tetapi juga empiris, sebagaimana diperlihatkan dalam gerakan revolusioner Iran. Dalam penjelasannya sendiri:
Doktrin Islam diterapkan dalam kehidupan kemesyarakatan, patriotisme adminstrasi keadilan dan penentangan terhadap tirani dan dispotisme. Islam mengingatkan kepada pemeluknya untuk tidak tunduk kepada kekuasaan asing. Inilah sebabnya, mengapa kaum imperialis merusaha mengacaukan pikiran rakyat dengan menarik garis pemisah antara antara agama dan pemerintahan dan politik.
Baginya, ulama atau ahli hukum (fuqaha) memiliki dharma (kewajiban) untuk menegakkan hukum-hukum Tuhan yang intinya adalah sebuah misi yang dijalankan oleh negara dan pemerintahan yang adil. Dalam menentang rezim dinasti Syah Iran, berbagai kelompok telah mencobanya, termasuk kelompok sosialis atau Marxis dan terakhir kelompok nasionalis yang dipimpin oleh pemimpin legendaris yang berani menentang imperialisme AS, Mosaddeq. Tapi kesemuanya telah gagal. Setelah itu, maka agama adalah satu-satunya suara oposisi yang mampu didengarkan. Sejak tahun 1964, Imam Khomeini adalah satu-satunya tokoh yang mampu menyajikan konsep oposisi dalam ideologi yang secara sistematik berbeda atau merupakan alternatif baru. Ideologinya itu didasarkannya pada suatu konsep teologi yang disebut Wilayah al-Faqih yang menentang kepemimpinan tradisional yaitu sistem dinanti.
Imam Khomeini memang menduduki posisi yang dominan sebagai pemipin kharismatis, meminjam konsep Weber yang berbeda dengan kepemimpinan tradisional di satu pihak dan kepemimpinan demokratis di lain pihak. Tapi sebenarnya ia tidak sendirian dalam menyebarkan bibit revolusi. Pada pokoknya ada dua kelompok pemimpin yang mengakumulasi proses revolusi Islam Iran. Pertama adalah kelompok ulama atau fukaha dan filsuf. Selain Khomeini, terkemuka juga ayatullah-ayatullah lain, seperti Morteza Muttahari, Ayatullah Madari, Ayatullah Ni’matullah Salihi dan Ayatullah Talegani untuk mengambil sebagian yang terkemuka. Muttahari banyak melakukan pendekatan kesejaharan dan kemasyarakatan, sedangkan ketiga ayatullah lainnya punya konsep yang berbeda tentang Wilayah al-Faqih dalam kaitannya dengan demokrasi. Kedua, adalah kelompok cendekiawan yang tercerahkan yang diwakili oleh Ali Syari’ati, Dr. Mehdi Bazargan dan Bani Sadr. Ali Syari’ati sendiri menentang konsep dominasi kaum fuqaha, sebab baginya kaum fuqaha belum tentu bisa memahami ajaran Islam dengan baik, bahkan di masa lalu telah banyak membuat kesalahan yang menyebabkan kemunduran Islam. Mereka belum tentu juga lebih unggul akhlaknya, apalagi dalam masyarakat modern. Ali Syari’ati lebih cenderung pada kepemimpinan apa yang disebutnya cendekiawan yang tercerahkan (rausan fikr). Tapi rausan fikr ini bukan hanya berasal dari cendekiawan umum, melainkan juga dapat berasal dari ulama, sebagai contohnya Ayatullah Muttahari yang seorang filsuf sosial yang tidak saja menguasai teologi tetapi juga filsafat dan ilmu-ilmu sosial dan sejarah.
Ayatullah Khomeini berpegang pada konsep Kedaulatan Tuhan dan memandang al-Qur’an sebagai konstitusi Islam, dan karena itu ia berpendapat bahwa negara tidak memerlukan parlemen sebagai badan legislatif yang menyusun UU. Baginya rakyat itu sudah punya UU dasar, yaitu al Qur’an yang didukung oleh Sunnah. Tapi ini bukan berarti parlemen tidak diperlukan. Parlemen diperlukan, tapi untuk menciptakan peraturan-peraturan pelaksanaan atau UU organik guna memberikan tugas kepada eksekutif. Namun pemegang kekuasaan eksekutif harus juga kaum fuqaha.
Itulah konsep formal Ayatullah Khomeini. Tapi dalam pelaksanannya, Imam Khomeini juga mengakomodasi pandangan Ali Syari’ati yang berbeda itu. Buktinya ia memilih Dr. Mehdi Bazargan sebagai Perdana Menteri Pemerintahan Sementara yang dibentuknya pada masa transsi. Ia kemudian merestui Bani Sadr sarjana ekonomi didikan Paris yang berkecenderungan sosialis sebagai Presiden Iran nyang pertama, walaupun kemudian digulingkannya sendiri. Tokoh cendekiawan lain yang juga terkemuka lainnya misalnya adalah Sadeq Godzabeg dan Dr. Ebrahim Yazdi Dalam kenyataannya sekarang, walaupun presidennya adalah ulama atau ayatullah, namun para wakil dan menteri-menteri dalam kabinet adalah para cendekiawan Muslim didikan Barat.
Karya utama Ayatullah Khomeini adalah Revolusi Islam Iran itu sendiri. Revolusi yang dipimpinnya itu sendiri cukup spektakuler karena pertama, berhasil menggulingkan rezim despotik Syah Pahlevi yang pada waktu itu sangat kuat yang didukung oleh angkatan bersenjata yang nomer lima terkuat di dunia pada masanya, berkat kekayaan minyak bumi dan program modernisasi. Kedua, revolusi itu mampu mengusir penjajah AS, sebuah negara adidaya dunia yang sangat ditakuti oleh bangsa-bangsa lain di dunia.
Tapi lepas dari itu Revolusi Islam Iran memiliki sejumlah keistimewaan yang tidak dimiliki oleh Revolisi Amerika, Revolusi Prancis, Revolusi Rusia ataupun Revolusi Cina di Timur. Ahli ilmu politik internasional terkemuka Richard Falk yang juga peneliti konfik dan perdamaian (Peace and Conflict Research) menengarai tiga karakteristik Revolusi Islam Iran tahun 1979 itu yaitu:
1. Relatif tidak mempergunakan kekerasan, seperti ketika Nabi saw menaklukkan Mekah, dan tidak seperti revolusi-revolusi lain yang berdarah-darah itu.
2. Tidak meniru model revolusi-revolusi lain di Barat maupun Timur.
3. Bersifat keagamaan yang menggabungkan politik dan agama serta agama dan nasionalisme pada abad modern.
Revolusi Islam Iran yang dipimpin oleh Imam Khomeini memang khas bersifat keagamaan yang mengambil inspirasinya dari ajaran Islam yang menentang tirani. Namun Revolusi Islam Iran itu juga mengandung nilai-nilai yang universal. Garis-garis besar landasan Pemikiran Imam Khomeini itu, menurut Jusuf Abdulah Puar yang beraliran Sunni adalah sebagai berikut:
1. Menegakkan kemerdekaan atas dasar ajaran Islam yang murni.
2. Unsur rakyat harus kuat dalam pemerintahan.
3. Kekayaan negara didistribusikan secara merata guna mencapai keadilan sosial.
4. Melakukan pembebasan kebudayaan dari pengaruh asing.
5. Kekayaan dalam masyarakat dipergunakan untuk kepentingan umum.
Dengan rumusan itu nampak bahwa Revolusi Islam Iran memiliki kesejajaran dengan Revolusi Indonesia yang mendasarkan diri pada prinsip Sosio-Demokrasi dan Sosio-Nalionalisme, sedangkan demokrasi Iran juga bukan hanya demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi yang mengacu kepada keadilan sosial. Misi itulah yang sebenarnya diemban oleh Wilayah al Faqih.
Dengan konsep Wilayah al Faqih itu Imam Khomeini sering disebut sebagai kaum fundamentalis. Memang ada benarnya, karena ia ingin mengaktualisasikan model pemerintahan Nabi Muhammad saw dan kekhalifahan Imam Ali ra. Tapi sebaliknya, ia ingin mengaktualisasikan konsep Imamah dalam tradisi Shiah itu dalam konteks modern. Hanya saja ia percaya kepada kepemimpinan kaum fuqaha dan tidak kepada kaum cendekiawan didikan Barat (setidak-tidaknya dalam teori). Konsep kenegaraannya sebenarnya adalah teokrasi, yang berbeda dengan konsep theo-demokrasi yang pernah diusulkan oleh Mohammad Natsir dan diperjuangkan oleh partai Masyumi dari Indonesia.
Tapi gagasannya itu berbeda dengan gagasan kaum fundamentalis Sunni yang ingin menegakkan kekhalifahan Islam di bumi. Prinsip kekhalifaan itu mengandung empat prinsip, yaitu:
Prinsip 1 : Kedaulatan di tangan Tuhan.
Prinsip 2 : Otoritas berada di tangan kaum Muslim
Prinsip 3 : Hanya ada satu Khalifah.
Prinsip 4 : Khalifah menjalankan UU dan Hukum (Islam).
Konsep Wilayah al-Faqih juga mendasarkan diri pada prinsip kedaulatan Tuhan. Dia-lah yang menciptakan hukum bagi manusia, bukan manusia menciptakan hukum untuk dirinya sendiri seperti sistem demokrasi Barat. Namun otoritas dipegang oleh kelompok, jadi merupakan otoritas kolektif, berdeda dengan konsep khilafah Sunni yang otokratis. Imam Khomeini sebenarnya mengagumi filsafat Plato dan Aristoteles, yaitu konsep philosopher king. Hanya saja menurut tafsirannya, philosopher itu adalah para fuqaha secara kolektif. Sebenarnya ayatullah seperti Tabataba’i, Mutahhari dan Khomeini dapat dikategorikan sebagai philosopher yang ideal. Sedangkan menurut Ali Syari’ati, kepemimpinan itu dipegang oleh rausan fikr, cendekiawan yang tercerahkan baik yang berasal dari pendidikan umum maupun fuqaha.
Dewasa ini, walaun kaum fuqaha tetap memegang kedaulatan tertinggi dalam lembaga Wilayah al-Faqih, namun sistem politiknya dijalankan melalui demokrasi, dengan indikator utama, adanya pemilihan umum, baik untuk badan lagislatif maupun presiden. Sistem demokrasi itu ditandai pula oleh adanya berbagai kelompok dengan aliran-aliran yang berbeda-beda. Pertama aliran fundamentalis konservatif yang diwakili oleh Ayatullah Khamenei, murid utama ayatullah Khomeini sendiri. Kedua, aliran fudamentalis moderat dan pragmatis yang diwakili oleh Ayatullah Rafsanjani yang pernah menjabat sebagai PM Iran. Ketiga adalah aliran reformis liberal yang dulu diwakili oleh Dr. Mehdi Bazargan yang pernah menjabat sebagai PM Iran tunjukan Imam Khomeini langsung. Wakil yang sekarang (2005) adalah Ayatullah Khatami yang berhasil dipilih menjadi Presiden Republik Islam Iran.
Dalam perjalanannya, memang telah terjadi perubahan-perubahan yang tadinya seolah-olah monolitis, sekarang menjad lebih pluralis. Bahkan golongan Marxis pun memainkan peranan penting, yang dulu dikenal sebagai Partai Tudeh (Partai Komunis Iran) dan sekarang kelompok Mujahidin Khalk yang lama memiliki tradisi oposisi dan gerakan pembebasan Iran. Di awal revolusi, kaum perempuan masih mengalam diskriminasi, misalnya tidak boleh menjadi hakim apalagi pimpinan negara. Sekarang (2005), salah seorang wakil presiden Iran pimpinan Khatami adalah seorang perempuan.
Yang menarik dari Republik Islam Iran adalah komitmen negara dan pemerintah dalam menjalankan syari’at Islam tetapi sekaligus juga berusaha mencari bentuk demokrasi dalam pemerintahan maupun dalam sistem politik. Dalam sistem ekonomi, Iran berusaha untuk menerapkan prinsip-prinsip syar’ah dalam berekonomi. Secagai contoh pemerintah Iran secara total mengkonversi sistem bank konvensional menjadi sepenuhnya bank Islam atau bank syari’ah. Pemerintah Iran juga berusaha untuk menjalin hubungan dagang terutama dengan negara-negara Muslim.
Dalam sistem negara dan pemerintahan, Iran melakukan model “ideologization of religion” untuk membentuk suatu religious ideology. Menurut Geiger, ideologi adalah ”suatu sistem gagasan tentang realitas sosial, yang diartikulasikan dengan konsustensi internal dan dielaborasi secara logis atas dasar asumsi-asumsi awal sehingga membentuk korpus tertulis, bebas dari pemikiran orang yang dapat dijadikan rujukan dan dapat menjadi dasar penafsiran, komentar dan indoktrinas. Dalam ini, ideologsasi Islam menurut Ali Merad berarti“ merumusklan kandungan Islam dalam bentuk norma dan nilai mengenai tatatan sosal-politik”. Masalahnya adalah siapa yang bisa menulis konsep ideologi itu. Menurut Khomeini, yang mampu adalah para fuqaha. Tetapi apakah mereka mampu bekerja sendirian tanpa bantuan kaum cendekiawan modern? Karena itu maka mau tidak mau konsep Wilayatul Faqih menurut Imam Khomeini itu harus mengalami revisi.
Pandangan Khomeini itu sebenarnya sudah didahului oleh ulama-ulama sebelumnya, misalnya Mulla Ahmad Naraqu (wafat tahun 1629) dan Syaikh Muhammad Husain Naimi (wafat tahun 1936) dua tokoh yang memiliki pandangan yang sama mengenai hak prerogatif kaum fukaha di bidang politik, kendali keduanya tidak mengembangkan suatu tema sentral teori politik. Bagi Imam Khomeini, kaum fukaha harus memegang kekuasaan, menggantikan para raja atau penguasa, kendati masalah-masalah teknis bisa diserahkan pada para ahlinya, namun pemegang kekuasaan tertinggi di bidang sosia-politik harus tetap berada di tangan para faqih yang adil.
Dalam pandangan Iran sekarang, pemerintahan Islam adalah pemerintahan rakyat dengan berpegang pada hukum Tuhan, di mana kepala pemerintahan tertinggi harus dipegang seorang faqih, yang ahli di bidang hukum Islam yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Dalam pemerintahan Islam model Shiah, kaum ulama menduduki posisi, baik sebagai pengawal (guardian atau wali), penafsir (interpreter) maupun pelaksana (executor) hukum-hukum Tuhan. Oleh sebab itu maka pemerintahan yang demikian itu merupakan pemerintahan yang benar dan adil. Pemerntahan Islam harus bertindak sesuai dengan syari’at. Syarat-syarat tersebut asumsinya hanya bisa dipenuhi oleh para faqih. Kerenanya para faqih adalah figur yang dianggap paling siap memerintah masyarakat.
Nilai kepemimpinan kekuasaan pada hakekat dan intinya sesuai konsep Wilayatul Faqih menurut Iman Khomeini, walaupun dalam pelaksanaannya ternyata mengalami modifikasi. Pemilihan umum ikut menentukan siapa yang akhirnya dipilih menjadi presiden dan anggota legislatif. Pemerintahan Islam adalah pemerintahan yang konstitusional dengan al Qur’an dan Hadist. Sebagai konstitusinya.
Namun demikian, tidak semua ayatullah menyetujui konsep itu. Misalnya saja Ayatullah Ni’matullah Salihi Najasafabagi. Baginya sifat yuridis Wilayah haruslah merupakan kontrak sosial (social contract) antara rakyat dan faqih yang dipercaya oleh rakyat. Dalam rangka melibatkan kepentingan dan peranan rakyat dengan lembaga pemegang kekuasaan hukum, ia berusaha mamadukan konsep-konsep modern seperti “pemerintahan mayoritas”, “kontrak sosial”, dan “perwakilan” dengan prinsip-prinsip pemerintahan Islam.
Tujuan Imam Khomeini dalam konsep Wilayah al-Faqih adalah menuntut keadilan sosial, pembagian kekayaan yang adil, ekonomi yang produktif yang berdasar kepada kekuatan nasional dan gaya hidup yang sederhana serta berdasarkan konsepsi yang akan mengurangi jurang perbedaan antara yang kaya dan miskin dan antara yang memerintah dan diperintah. Imam Khomeni memang lebih percaya kepada kaum fuqaha dalam memimpin pemerintahan, tetapi ia juga menekankan bahwa dalam Republik Islam, pemerintah harus bertanggung-jawab kepada rakyat, melalui mekanisme pemilihan umum dan adanya dewan perwakilan rakyat.
Pemerintahan Iran yang ada sekarang memang mendasarkan diri pada konsep Wilayah al Faqih yang ditawarkan oleh Imam Khomeini. Dalam realitas pemerintahan dan sistem politik Iran kontemporer agaknya terus mencari bentuk yang dipengaruhi oleh aliran aliran pemikiran, bukan saja mengandung perbedaan antara kaum ulama dan kaum cendekiawan, tetapi juga perbedaan di kalangan kaum mullah sendiri. Pandangan Ayatullah Khamanei umpamanya berbeda dengan pandangan Ayatullah Khatami yang liberal dan progresif, di samping adanya perbedaan antara Imam Khomeini dengan Dr. Ali Syari’ati di masa lalu.
Imam Khomeini memang akan tetap dikenang sebagai Pemimpin Besar Revolusi, Bapak Republik Islam Iran dan Sang Ratu Adil, namun tidak seluruh pendapatnya agaknya diikuti sepenuhnya dan secara dogmatis, bahkan oleh kaum mullah sendiri yang ternyata punya banyak pandangan yang berbeda. Masyarakat Islam Shia Iran adalah sebuah masyarakat yang pluralistis dengan beragam aliran keagamaaan dan pemikiran sejak dari yang fundamentalis dan konservatif hingga yang liberal atau Marxis. Dan ternyata juga, Islam di Iran bisa menerima pengaruh aliran-aliran modern itu, termasuk aliran Marxis sebagaimana diperlihatkan oleh Ali Syari’ati, walaupun istilah “Islam-Marxis” yang sempat terlontar seperti “teologi pembebasan Amerika Latin”, dianggap sebagai suatu yang absurd oleh Imam Khomeini. [Sumber: www.icas-indonesia.org]

http://www.al-shia.org/html/id/service/maqalat/006/02.html