Selasa, 01 Februari 2011

pidana penghancuran & perusakan

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Tindakan pidana adalah suatu perbuatan yang melawan/ melanggar hokum yang telah di tentukan. Dimana hukum yang telah di tentukan terdapat dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Penghancuran dan perusakan merupakan salah satu perbuatan pidana yang termuat dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Tindakan ini terdapat beberapa unsur-unsur, macam-macam dan sanksinya. Perbuatan melawan hukum ini mempunyai nilai resiko yang tinggi, di samping masa hukum penjaranya (sanksi ) juga mempunyai akibat yang fatal, di karenakan penghancuran dan perusakan dapat merugikan orang lain yang telah menjadi korbannya. Untuk lebih jelasnya akan dibahas pada bab selanjutnya.

Rumusan Masalah
Dari keterangan di atas pemakah akan mengangkat topik :
1. Pengertian penghancuran & perusakan
2. Unsur-unsur penghancuran & perusakan
3. Macam bentuk penghancuran & perusakan serta sanksi hukumnya.
BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Penghancuran dan Perusakan
Penghancuran merupakan asal kata dari "hancur" dan mendapat imbuhan kata peng-an, yang menjadi kalimat "penghancuran". penghancuran atau dalam bahasa belandanya "vernielen" bisa di artikan "segala perbuatan yang intinya menghancurkan", dimana suatu perbuatan itu telah melawan hukum atau hak sebagai sebuah tindakan pidana. Penghancuran bisa diartikan " membinasakan " yang mana perbuatan ini telah melawan hukum. Orang yang telah dalam kategori melakukan perbuatan penghancuran adalah jika barang atau sesuatu milik orang lain itu telah hancur, jika tidak hancur maka bukan suatu perbuatan penghancuran.
Sedangkan " perusakan " merupakan asal kata dari " rusak " dan mendapat imbuhan kata Pe-an, yang menjadi kalimat " perusakan ". istilah ini tidak jauh beda dengan perbuatan penghancuran, yang mana perbuatan ini bisa di kategorikan sebagai tindakan pidana (Delik) jika di lakukan secara melawan hukum atau hak. Perusakan merupakan perbuatan pidana ang lebih ringan dari pada penghancuran, di karena perusakan suatu perbuatan " merusak " benda atau sesuatu milik orang lain sehingga rusak, akn tetapi dari kerusakan itu dapat di perbaiki lagi, contoh : Si – a merusak sepeda si – B, dari perbuatan ini, sepeda tersebut bisa di perbaiki. Sebaliknya dengan perbuatan penghancuran itu lebih berat karena perbuatan tersebut lebih condong membinasakan benda atau sesuatu milik orang lain sehingga hancur atau tidak bisa di gunakan lagi serta tidak bisa di perbaiki lagi. Jadi penghancuran dan perusakan merupakan dua hal perbuatan pidana yang jelas berbeda seperti yang telah di terangkan di atas.
Unsur-Unsur Penghancuran dan Perusakan
Di dalam ilmu hukum pidana, terdapat kandungan dua unsur di dalamnya yaitu : hukum subyektif dan hukum obyektif. Hukum subyektif adalah hak suatu negara untuk menghukum, yang mana meliputi :
Hak negara mengancam perbuatan seseorang yang melawan hukum
Hak negara menjatuhkan hukuman bagi seseorang yang melawan hukum
Hak negara untuk melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melawan hukum.
Sedangkan hukum obyektif adalah bahwa hak untuk menghukum itu baru timbul setelah didalam hukum obyektif ditentukan sejumlah perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman. Berangkat dari keterangan tersebut bahwasannya hukum pidana terdapat dua unsur, antara lain subyektif dan obyektif. Subyektif sebagai pelaksana hukum, akan tetapi harus mengetahui apa yang terkandung di dalam hukum obyektif yang mana terdapat perbuatan perbuatan-perbuatan tertentu yang dianggap melawan hukum.
Begitupun dengan unsur-unsur penghancuran dan pengrusakan, yang mana terdapat subyektif dan obyektif. Subyektif disini negara lebih berhakuntuk warga negaranya yang melawan hukum, sedangkan obyektif harus tertera penghancuran dan perusakan apa saja yang dapat dianggap suatu perbuatan pisana, entah itu ada unsur sengaja atau tidak sengaja. Sesuai yang tertera dalam KUHP pasal 406 ayat (1), penghancuran dan perusakan itu terdapat beberapa unsur, yakni : " membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapt di pakai lagi, serta menghilangkan. Menurut R. Soesilo dalam bukunya KUHP serta komentar-komentarnya unsur pengenalannya dan perusakan adalah :
"membinasakan" : menghancurkan atau merusak sama sekali, contoh : membanting gelas sehingga hancur.
"merusakkan" : kurang dari pada membinasakan, misalnya memukul gelas tidak sampi hancur, akan tetapi hanya pecah sedikit retak atau hanya putus pegangannya.
"membuat sehingga tidak dapat di pakai lagi" : disini tindakan itu harus demikian rupa, sehingga batang itu tidak dapat di pakai lagi. Melepaskan roda kendaraan dengan mengulir sekrupnya, belum berarti membuat sehingga tidak dapat di pakai lagi, karena dengan jalan memasang kembali, roda itu masih dapat di pakai.
"menghilangkan" : membuat sehingga barang itu tidak ada lagi, misalnya di bakar sampai habis, di buang di kali atau laut sehingga hilang.
Dalam unsur-unsur di atas ini, tidak hanya barang saja yang menjadi obyek penghancuran dan perusakan. Hewan juga termasuk dalam obyek dari tindakan pidana ini, seperti yang di contohkan R. Soesilo yakni : misalna A benci pada B, pada malam hari A membacok kudanya B mengaruh pada lutut kaki kuda, sehingga kuda itu mati serta tidak bisa di pakai lagi di karenakan kudanya B telah di bunuh oleh A. Dari unsur-unsur yang telah di sebut di atas maka tindakan tersebut bisa di kategorikan sebagai tindakan penghancuran dan perusakan yang mana telah melawan hukum.

Macam Bentuk Penghancuran dan Perusakan & Sanksi Hukumnya
Tindakan pidana (delik) ini terdiri dari beberapa macam bentuk tindakannya, antara lain :
· Penghancuran dan perusakan terhadap barang milik orang lain
· Penghancuran dan perusakan terhadap kepentingan umum
· Penghancuran dan perusakan yang di lakukan oleh dua orang atau lebih
Ø Penghancuran dan perusakan terhadap barang milik orang lain
Dalam kasus pidana ini perbuatan penghancuran dan perusakan, masuk pada pasal 406 ayat (1) & (2), 407 ayat (1) & (2). Di dalam pasal ini tidak hanya menyebutkan barang milik orang lain saja akan hewan tercantum dalam pasal ini. Dalam pasal ini sanksinya adalah di hukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan denda sebanyak-banyaknya Rp 4500, ini sesuai yang tertera dalam KUHP pasal 406 ayat (1).
Ø Penghancuran dan perusakan terhadap kepentingan umum
Yang di maksudkan dalam segala perbuatannya berhubung atas kelangsungan kepentingan umum, jika di hancurkan dan di rusakkan maka akan berakibat lebih fatal. Seperti contoh : seseorang telah menghancurkan dan merusak rel kereta api, pipa gas dan lain-lain yang mana masih berhubungan dengan kepentingan umum. Dalam kasus ini perbuatan pidana tersebut termuat pada KUHP pasal 408, yang mana di beri sanksi penjara selama-lamanya empat tahun. Sanksi ini jelas lebih berat karenakan akibat perbuatan pidana ini berdampak lebih besar
Ø Penghancuran dan perusakan terhadap kepentingan umum
Dalam melakukan peristiwa pidana (delik), sering pembuat (doder) dibantu oleh orang lain. Demikian pendapat Utrecth salah satu pengajar pidana di indonesia. Belaiu mengungkapkan bahwa tidak sedikit tindakan pidana itu selalu dibantu oleh oran lain, dalam arti melakukan tindakan ini dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dalam kasusu seperti ini maka undang-undang mengatur di dalam KUHP pasal 412, saksinya adalah hukumannya dapat ditambah dengan sepertiganya.
Contoh Kasus:
KRONOLOGI PENGHANCURAN GEREJA DI SITUBONDO TANGGAL 10 OKTOBER 1996
Peristiwa penghancuran, perusakan dan pembakaran Gereja dan Bangunan lainnya 10 Oktober 1996 di Situbondo tak menyisakan satu pun tempat ibadah umat Kristen. Kondisi para umat Kristiani di Situbondo seusai tragedi yang tragis, sangat memilukan. Hilang semua kenangan manis di Rumah Tuhan yang membentuk diri dan tabiat selama hidup. Tiada lagi tempat beribadah setiap minggu dan jam-jam kebaktian, karena semua sudah rata dengan tanah. Kalau tidak jadi abu, sisanyapun sangat sulit dikenali wujudnya.
Kamis 10 Oktober 1996
Pk. 10.00 : Sidang di Pengadilan Negeri Situbondo Jalan Panglima Besar Sudirman mengenai pelecehan agama Islam dengan terdakwa bernama Saleh (agama Islam). Jaksa menuntut Saleh hukuman 8 tahun penjara. Hakim memvonis 5 tahun. 3000 massa protes, histeris.
Pk. 10.30 : Pengadilan Negeri Situbondo dibakar dengan bensin diperoleh dari POM Bensin Jalan Panglima Besar Sudirman dekat pengadilan. Mobil dan sepeda motor yang dijumpai dibakar. Datang beberapa truk bermuatan 2000 (dua ribu) massa lebih dari arah barat.
Pk. 10.30-11.00 : Massa membakar dan menghancurkan GBI (Gereja Bethel Indonesia) Bukit Sion yang berseberangan dengan Pom Bensin dan dilewati massa bila menuju Pengadilan. Tembok-tembok dijebol, semua perabotan dibakar hingga jadi abu, apalagi penyulutnya bensin yang berlimpah. Tak cukup membumi hanguskan, penghujatan terhadap Kekristenan juga ditulis besar-besar di dinding Gereja, "Yesus Tae, Yesus Juru Selamat Tae Jahanam, Bunda Maria PKI, Perampok Akidah, Bangsat Tai, Kami Umat Islam Marah besar kalau di tempat ini dibangun gereja lagi!!!!"

Pk. 11.00 : Seluruh Gereja di dalam Kota Situbondo dibakar, dalam waktu relatif sama :
GPIB Jalan panglima Besar Sudirman, dirusak
TK St.Theresia/Susteran Santa Maria Jalan Jaksa Agung Suprapto, dibakar
GPdI Jalan Achmad Yani, dirusak>
Gereja Katolik, dan 2 SMP Katolik dalam 1 lokasi (St.Yosef) di jalan Mawar, dibakar
SD Katolik Franciscus Xaverius di Jalan Mawar seberang Gereja Katolik dan SMP, dihancurkan
GBIS Jalan Ahmad Yani - Jalan Basuki Rachmad, dibakar
GSJP Jalan Argopuro Jalan Argopuro, dirusak
GPPS Jalan Basuki Rachmad, dibakar
Pembakaran dilakukan massa yang sudah menyebar di gereja-gereja tadi. Pada waktu bersamaan massa dari Pengadilan Negeri/GBI bergelombang di jalan raya. Massa dipecah menjadi 2 kelompok besar, kelompok yang satu bergerak terus ke arah Jl. A Yani, yang satu ke arah Jl.WR Supratman- Jl.Anggrek. Tak cukup hanya pejalan kaki, gelombang massa naik truk dan sepeda motor juga tampak. GPIB (Gereja Protestan Indonesia Barat), Jl panglima Sudirman, hendak dibakar. Namun dilarang aparat Polres yang bersebelahan gedungnya dengan GPIB. Mereka pun hanya menghancurkan barang-barang, mengeluarkan perabot perabot gereja termasuk Alkitab dan membakarnya beramai-ramai di jalan raya, tak lupa meneriakkan yel-yel.
Para aparat banyak yang tahu hal itu tapi tak berbuat apa-apa, hanya menonton saja. Tindakan pengamanan seolah tindakan pendamping di kiri-kanan jalan massa yang bergelombang besar, supaya massa tidak mengamuk ke rumah penduduk di kiri-kanan jalan. tetapi persuakan gereja mereka biarkan, tak dicegah. 'Persenjataan' massa memang lengkap, penthung kayu, besi, dan berbagai peralatan untuk meluluhlantakkan bangunan gereja yang ditemui, bahkan ada pula ditemui yang membawa clurit.
Mereka menghancurkan Gereja-gereja yang sudah dibakar GKJW (Gereja Kristen Jawi Wetan), Gereja Katolik hingga tak beratap, SDK Franciscus Xaverius, SMP Katolik. TK, SD, SMP Imanuel Kristen di Jl.Anggrek juga tak beratap lagi, hancur lebur semua di dalamnya.
GPDI (Gereja Pantekosta Di Indonesia) yang ditemui di Jalan Ahmad Yani juga tak luput dari rangsekan massa, semua kaca nako dipecah, parabola dibongkar, dapur, ruang makan dibelakang gereja hancur, bangku-bangku remuk lebur. GBIS (Gereja Bethel Injil Sepenuh) juga di jalan Ahmad Yani pun tak berbeda, bahkan instalasi listrik juga dibongkar dengan penuh semangat. Atap rubuh dimakan api, tembok-tembok dilobangi, kayu dan bebatuan berserakan di tanah. Gereja Sidang Jemaat Pantekosta (GSJP) di Jalan Argopuro bernasib sama.
Di GPPS (Gereja Pantekosta Pusat Surabaya) Jalan Basuki Rahmad lebih tragis. Lautan massa yang mengepung setiap gereja yang ditemui, di sini pun mengepung GPPS. Pada saat itu di GPPS yang menjadi satu dengan Paroki (Rumah Kependetaan) ada tujuh orang : Pendeta Ishak Kristian (70 th), Ny. Ribka Lena Kristian (istri, 67 th), Elizabeth Kristian (Anak putri yang mau menikah bulan Desember, 24 th), Rita (pekerja Gereja, 20 th) dan Nova Samuel (Keponakan, 15 th), Didit (Yohanes) dan Andi(Andreas). Terjebak di kobaran api, mereka tak bisa keluar dari Gereja/Rumah Paroki karena massa mengepung dengan ganas berlinggis, kayu, martil. Didit dan Andi berhasil lolos sedang lima yang lain tewas terpanggang. Pendeta Ishak terpanggang di kamar tidur, Nova di kamar mandi dalam kamar tidur, tiga yang lain terpanggang di dapur. Didit dan Andi lolos dengan memanjat genteng, Andi jatuh dari loteng/tangga hingga kakinya luka dan Didit luka di tangan. Sungguh tragis dan sadis.
Sementara api terus melahap semua bangunan hingga menjadi puing-puing massa melakukan juga melakukan perusakan dan perampasan toko-toko masyarakat, hingga tak satupun toko buka di hari sangat kelabu itu. Bahkan BCA pun tak luput akan diserbu juga sebagaimana halnya toko-toko yang pemiliknya Kristen atau warga keturunan Cina. Di BCA, dicegah dengan kata-kata, "Kyai-Kyai banyak yang menyimpan uangnya maka mereka pun urung menghancurkan Bank ini." Menurut sumber lain mereka pun urung menyerbu suatu gedung bila di situ ada Kyai yang duduk-duduk di depan gedung termaksud. Ada komando dari tokoh mereka, termasuk saat akan menyerbu suatu toko namun dilarang sehingga mereka menghentikan niat itu.

Pk. 13.00-13.30 : GKJW Jalan Anggrek yang berseberangan dekat dengan TK, SD, SMP Kristen Immanuel dibakar sampai ludes.

Pk. 14.00 : Panti Asuhan Buah Hati milik GPPS Gang Kharisma dibakar hangus ludes. Panti Asuhan untuk anak yatim piatu dan tak mampu yang baru dibangun 3 bulan lalu hancur tak beratap, semua perabotan ludes terbakar, rata dengan tanah, tembok depan jebol.
Kejadian di Asembagus (30 Km Timur Situbondo)
===============================================
Pk. 13.00 : GBIS Nafiri Kasih Jalan Raya Asembagus 118 dibakar, Kapel Katolik Santo Yosef Asembagus dibakar, GPdI dirusak.

Pk. 15.00 : Desa Ranurejo Kecamatan Banyuputih (8 Km + masuk 2 Km =10 Km dari Asembagus) GKJW Induk dibakar. GKJW Pepanthan (Cabang) Sidodadi dibakar. GKT Santo Yosep dibakar.

Pk. 15.00 : Massa mengamuk di Santo Yosep Asembsagus.
Pk. 15.30 : Massa sudah sampai didepan gereja Ranurejo 2 truk,10 sepeda motor dan 1 pick up. Massa, rata-rata anak pakai celana abu-abu, kaos oblong dan orang-orang dewasa sebagai penggerak. Rombongan diawali dengan motor, di depan sendiri ada Kapolsek sebagai pembuka jalan dan di susul motor dan truk, ditambah lagi satu truk dari desa sekitar Ranurejo. Jadi jumlah total tiga truk, kira-kira 10 sepeda motor, 1 pick up, mereka tanpa teriak-teriak di jalan. Waktu sampai di depan gereja satu orang dewasa berteriak "Hidup Islam" dan melemparkan kerikil + pasir disusul orang-orang serta anak-anak turun dari truk dan melempar, sebagian masuk gedung gereja barang-barang yang berat dihancurkan didalam & sebagian dikeluarkan & ditumpuk tepat dimuka gereja. Dengan membawa palu, arit, pacul. linggis serta beberapa jerigen 10 liter yang berisi bensin. Tumpukan barang yang sangat tinggi dan mencapai atap di siram bensin dan dibakar. Api yang besar menjalar ke gereja dan membakar gereja. setelah "puas" mereka melanjutkan perjalanan ke GKT yang jaraknya 400 meter dari GKJW Ranurejo. Mereka mengancam jumlah warga supaya tidak mencoba memadamkan api, kalau nekat akan dibunuh. Warga akhirnya pulang ke rumah dan sebagian besar ibu-ibu kumpul di rumah beberapa warga dan menangis. sebagian bapak-bapak yang tidak menyaksikan juga berkumpul & menangis di rumah (kaset kesaksian bagaiman perasaan warga bisa didengar).
Camat + Muspika , Korem, aparat desa, Kapolsek ada ditempat kejadian dan menyaksikan secara langsung tanpa berbuat apa-apa! Masyarakat/Perusak pun tahu kalau ada camat, kapolsek, Korem ada disana, mereka tahu kalau itu camat mereka tapi mereka tidak peduli. Bahkan dengan semangat sekali meneriakkan yel-yel "Hidup Islam" sambil menghancurkan gereja.
Pada perusakan geraja yang kedua di GKJW Ranurejo disertai dengan pembakaran rumah pendeta. Ibu pendeta dan anaknya (5 tahun) masih ada di dalam rumah ketakutan dan tidak bisa berjalan, langsung diseret oleh dua orang pemuda (Ating dan Eko) dan diungsikan ke rumah Bapak Supranowo. Setelah puas dengan pembakaran yang kedua di GKJW Ranurejo mereka melanjutkan perjalanan ke GKJW Ranurejo Pepanthan Sidodadi (Cabang).
Pukul 16.30-17.00: Mereka membakar dan menghancurkan GKJW Pepanthan Sidodadi yang usia bangunannya belum genap satu tahun (8-9 bulan) dengan iuran warga yang kondisinya sangat miskin (dilihat dari rumah-rumah warga sekitar yang rata-rata dari gedek tanpa jendela dan lantai tanah) Setelah dari situ mereka melanjutkan ke Wonorejo
Pk. 17.30-18.00 : Dari Ranurejo, massa balik ke Wonorejo (kurang lebih 26 km dari Ranurejo, daerah pantai pelosok). GPDI, GKJW, GBT , Kapel Katolik dibakar habis. Salah satunya merupakan bangunan yang belum genap satu bulan direnovasi. Massa perusak (remaja/anak-anak SMA) diangkut 3 truk, dan kurang lebih 30 sepeda motor (dewasa) sambil membawa berbagai macam senjata tajam. Warga yang ada di sekitar banyak yang lari dan sembunyi di hutan.

Kejadian di PANARUKAN (Situbondo ke barat 6 Km)

Pk. 16.00 : Gereja Katolik (100 meter ke arah Besuki) dibakar GPdI dibakar 2 toko (Ruko) dirusak (salah satunya Toko emas dibakar dan dirampok) Balik lagi, di samping Gereja Katolik ada rumah warga, patung Yesus dibakar.

Kejadian di BESUKI (20 Km dari Situbondo)
ü GPdI dirusak
ü GBIS dirusak
ü Klenteng di dekatnya juga dirusak
ü GKJW dibakar
ü Jumlah Gereja, Sekolah Kristen/Katolik, Panti Asuhan
ü 21 dibakar
ü 9 dirusak dan dihancurkan.
ü Jumlah total yang dibakar, dirusak dan dihancurkan 30 bangunan

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dikemukakan di atas, maka pemakalah dapat menyimpulkan:
Penghancuran dan perusakan adalah suatu perbuatan yang melawan hukum, mengenai perbuatan menghancurkan dan merusak barang atau hewan milik orang lain.
Di dalam tindakan pidana ini, terdapat beberapa unsur-unsur yang meliputi pembinasaan, perusakan, membuat sehinga tidak dapat dipakai lagi dan menghilangkan nyawa atau nilai suatu barang.
Sedangkan macam-macam perbuatan penghancuran dan perusakan, yaitu:
Penghancuran dan perusahan terhadap barang milik orang lain.
Penghancuran dan perusahan terhadap kepentingan umum.
Penghancuran dan perusahan terhadap apa yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang mana sanksi masing-masing tersebut tertera pada KUHP 406-412.


Daftar Pustaka

Moeljanto, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: PT. Bina Aksara, 2001
________ , Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 1987
Prodjodikoro, Wirjono, tindak pidana tertentu di indonesia,
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana, Surabaya: Balai Lektur Mahasiswa, tt
Soesilo, R. Kitab undang-undang hukum pidana serta komentar-komentarnya, bogor: Politiea, 1995
Utrecht, Hukum Pidana II, Surabaya: Pustaka Tinta Emas, 1965
Chazawi, Adami, Kejahatan Terhadap Keamanan dan Keselamatan Negara,


http://members.tripod.com/~noes/hancur.html


PENGHANCURAN DAN PENGRUSAKAN


MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Hukum Pidana II”


Dosen Pembimbing:

Ach. Fajruddin Fatwa, SH., M.Hi


Disusun Oleh:

Husen : C31206001
Maulana Argadiredja : C31206005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar