Selasa, 01 Februari 2011

Kejahatan Atas Kemerdekaan Orang

oleh umi
BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Sepanjang sejarah manusia, kejahatan selalu mengikuti perkembangan zaman. Dunia manusia yang masih tradisional maka dalam melakukan suatu kejahatan pun masih tradisional, seperti dalam pembahasan pemakalah kali ini tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang masih sangat tradisional yang dimuat dalam pasal 324 di dalamnya terdapat unsur perniagaan budak.
Sedangkan era semakin modern, maka manusia dalam melakukan kejahatan semakin modern dan berani, ketika perbudakan sudah dihapus di muka dunia, maka perniagaan budak pun sudah berbeda. Yang dulu yang namanya budak disamakan seperti hewan peliharaan yang di eksploitasi, kerja paksa tanpa upah, Cuma sekedar makan, tetapi budak zaman modern diberi kesempatan kerja, sekolah, pendidikan, yang budak sekarang Cuma sebagai obyek pemuas nafsu, obyek seksual.
Berapa banyak kasus yang melibatkan para budak-budak modern sebagai pemuas nafsu, terutama para wanita, ABG yang jadi sorotan hidung belang untuk dijadikan budak pemuas nafsu kemudian diberi upah.

Rumusan Masalah
1. Perbudakan
2. Pengiriman
3. Perniagaan perempuan di bawah umur
BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Kejahatan Atas Kemerdekaan Orang
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan manusia juga merupakan salah satu bentuk perlakuan buruk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
Bertambah maraknya masalah perdagangan orang diberbagai negara, termasuk Indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya, telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup praktis serupa perbudakan. Pelaku tindak pidana perdagangan orang melakukan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang untuk tujuan menjebak, menjerumuskan, atau memanfaatkan orang tersebut dalam praktik eksploitasi dengan segala bentuknya dengan ancaman kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, memberi bayaran atau memanfaatkan sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban.
Bentuk-bentuk eksploitasi meliputi kerja paksa, perbudakan, dan praktik-praktik serupa perbudakan atau pelayanan paksa adalah kondisi kerja yang timbul melalui cara, rencana, atau pola yang dimaksudkan agar seseorang yakin bahwa jika ia tidak melakukan pekerjaan tertentu, maka ia atau orang yang menjadi tanggungannya akan menderita baik secara fisik maupun psikis. Perbudakan adalah kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain. Praktis serupa perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain, sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya. Tindak pidana perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi. Tindak pidana Perdagangan orang bukan melibatkan tidak hanya perseorangan tetapi juga korporasi dan penyelenggaraan negara yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang memiliki jangkauan operasi tidak hanya antar wilayah dalam negeri tetapi juga antar negara.
Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 297 yang menentukan mengenai larangan perdagangan wanita dan anak laki-laki belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan. Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk diri sendiri atau untuk dijual. Namun, ketentuan KUHP dan Undang-Undang perlindungan anak tersebut tidak merumuskan pengertian perdagangan orang yang tegas secara hukum.
Di samping itu, Pasal 297 KUHP memberikan sanksi yang telah ringan dan tidak sepadan dengan dampak yang diderita korban tidak kejahatan perdagangan orang. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang khusus untuk mengantisipasi dan menjerat semua jenis tindakan dalam proses cara, atau semua bentuk eksploitasi yang mungkin terjadi dalam negeri maupun secara antar negara, dan baik oleh pelaku perorangan maupun korporasi.
Undang-Undang ini mengatur perlindungan saksi dan korban sebagai aspek penting dalam penegakan hukum, yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban dan saksi. Selain itu, undang-undang ini juga memberikan perhatian yang besar terhadap penderitaan korban sebagai akibat tindak pidana perdagangan orang sebagai ganti kerugian bagi korban, dan mengatur juga hak korban atas rehabilitasi medis dan sosial, pemulungan serta reintegrasi yang harus dilakukan oleh negara khususnya bagi mereka yang mengalami penderitaan fisik, psikis, dan sosial akibat tindak pidana perdagangan orang.
Pencegahan dan penegangan tindak pidana perdagangan orang merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga. Untuk mewujudkan langkah-langkah yang komprehensif dan terpadu dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan tersebut perlu dibentuk gugus tugas. Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang tidak saja terjadi dalam satu wilayah negara melainkan juga antar negara. Oleh karena itu, perlu dikembangkan kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan atau kerja sama teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan.

Bentuk Kejahatan dan Unsur-Unsurnya
Berhubungan dengan ini kejahatan di bagi menjadi tiga bagian yaitu:
1. Criminal Biology
Yang menyelidiki diri orang itu sendiri akan sebab dari perbuatannya baik dalam jasmani maupun rohaninya.
2. Criminal Sosiology
Yang mencoba mencari sebab-sebab itu dalam lingkungan masyarakat dimana berada (dalam miliknya).
3. Criminal Policy
Yaitu tindakan-tindakan apa yang sekiranya harus dijalankan supaya orang lain tidak berbuat demikian pula.

Unsur-unsur Kejahatan;
1. Unsur Material
Pasal 1 dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini (UU) No. 21 Tahun 2007).
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang, setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Eksploitasi adalah tindakan pada pelacuran, kerja atau pelayanan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktis serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksua;, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun inmateriil. Eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, tetapi terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan. Perekrutan adalah tindakan yang mengajak, mengumpulkan, membawa atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya. Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain.
Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang. Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang. Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan pada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan atau inmateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
Penjeratan utang adalah perbuatan menempatkan orang dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, atas jasa pribadinya sebagai bentuk pelunasan utang.
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Diatur dalam KUHP pasal 324-327
Pasal 324. Berdasarkan dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, dancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun

Pasal 325. (1) Barangsiapa sebagai nahkoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, atau dipakai kapal itu untuk perniagaan budak, diancam dengan pidana kapal itu penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bilamana pengangkutan itu mengakibatkan kematian seseorang budak atau lebih, maka nahkoda diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 326. Barangsiapa bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, atau dengan sukarela tetap bertugas setelah mendengar kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 327. Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan, mengangkutkan atau mengasuransikan sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Melarikan Orang
Diatur dalam pasal 328-332 KUHP
Pasal 328. Barangsiapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 329. Tentang kuli kontrak dipandang tidak perlu lagi. Lihat pasal V Undang-undang 1946 No. 1.

Pasal 329 berdasarkan terjemahan resmi dari BPHN berbunyi sebagai berikut:

Pasal 329. Barang siapa dengan sengaja melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 330. (1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaannya yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum cukup umur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 331. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum cukup umur, yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaannya yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari penyidikan pejabat kehakiman atau kepolisian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu umurnya di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 332. (1) Diancam dengan pidana penjara:
Ke-1. Paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar pernikahan.

Ke-2 Paling lama sembilan tahun barang siapa membawa pergi seseorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar pernikahan.

(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan
(3) Pengaduan dilakukan:
a. Jika wanita ketika dibawah pergi belum cukup umur, oleh dia sendiri, atau orang lain yang harus memberi izin bila dia nikah

b. Jika wanita ketika dibawah pergi sudah cukup umur, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Jika yang membawa pergi lalu nikah dengan wanita yang dibawah pergi dan terhadap pernikahannya berlaku aturan-aturan Bergerliik Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum pernikahannya dinyatakan batal.

Penahanan
Diatur dalam pasal 333-334
Pasal 333. (1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini berlaku juga bagi orang yang dengan sengaja memberi tempat untuk merampas kemerdekaan yang melawan hukum.

Pasal 334. (1) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika perbuatannya itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah dikenakan kurungan paling lama sembilan bulan.
(3) Jika mengakibatkan mati, dikenakan kurungan paling lama satu tahun.

Paksa Perbuatan
Dalam pasal 335 KUHP
Pasal 335. (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah:
Ke-1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melainkan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun pelakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Ke-2. barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena


UU No. 21 Tahun 2007
Pasal 2 (1) setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di Wilayah Republik Indonesia. Di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negeri republik Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi di wilayah republik Indonesia di eksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.
Pasal 4 setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara republik Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi di luar wilayah negara republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.
Pasal 5 setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk di eksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.
Pasal 6 setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau keluar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.
Pasal 7 (1) jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (2), pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya funsi reproduksinya, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana dalam pasal 2 (2), pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 (2) jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (2), pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
Pasal 8 (1) setiap penyelenggaraan negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 maka pidana ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6. (2) selain sanksi pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya. (3) pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan.
Pasal 9 setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
Pasal 10 setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6.
Pasal 11 setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6.
Pasal 12 setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang di pidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6.
Pasal 13 (1) tindak pidana perdagangan orang dianggap oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam hubungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. (2) dalam hal tindak pidana perdgangan orang dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal (14) dalam hal panggilan dalam korporasi, maka pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi atau di tempat tinggal pengurus.
Pasal (15) dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi, selain tindak pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3(tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6. (2) selain pidana denda yang dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha, b. perampasan hasil tindak pidana, c. pencabutan status badan hukum, d. pemecatan pengurus, dan/atau e. pelarangan terhadap pengurus untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.
Pasal (16) dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan dalam kelompok terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 drtambah 1/3 (sepertiga).
Pasal (17) jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal (18) korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana.



2. Unsur Formil
Pasal 28 penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam pidana tindak perdagangan orang, dilakukan berdasarkan hukum Acara Pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
Pasal 29 alat bukti sebagaimana ditentukan dalam undang-undang hukum Acara Pidana dapat pula berupa: a. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik yang serupa itu dan b. data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat dibaca dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada 1) tulisan, suara, atau gambar; 2) peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; atau 3) huruf tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
Pasal 30 sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai alat bukti yang sah lainnya.
Pasal 31 (1) berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik berwenang menyadap telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan tindak pidana orang. (2) tindakan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan atas izin tertulis ketua pengadilan untuk jangka paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 32 penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang memerintahkan pada penyedia jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 33 (1) penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, pelapor berhak dirahasiakan nama dan alamatnya atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahui identitas pe;apor. (2) dalam hal pelapor meminta dirahasiakan nama dan alamatnya atau hal-hal lain sebagaimana dimaksud dalam pada (1), kewajiban merahasiakan identitas tersebut diberitahukan kepada saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana perdagangan orang sebelum pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang yang melakukan pemeriksaan.
Pasal 34 dalam saksi dan/atau korban dapat dihadirkan dalam pemeriksaan disidang pengadilan, keterangan saksi dapat diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual.
Pasal 35 selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan saksi dan/atau korban berhak didampingi oleh advokat dan/atau pendamping lainnya yang dibutuhkan.
Pasal 36 (1) selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di depan sidang pengadilan, korban berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus yang melibatkan dirinya. (2) informasi tentang perkembangan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian salinan berita acara setiap tahap pemeriksaan.
Pasal 37 saksi dan/atau korban berhak meminta kepada hakim ketua sidang untuk memberikan keterangan di depan sidang pengadilan tanpa kehadiran terdakwa. (2) dalam hal saksi dan/atau korban akan memberikan keterangan tanpa kehadiran terdakwa, hakim ketua sidang memerintahkan terdakwa untuk keluar ruang sidang. (3) pemeriksaan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, dapat dilanjutkan setelah kepada terdakwa diberitahukan keterangan yang diberikan saksi dan/atau korban pada waktu terdakwa berada diluar ruang sidang pengadilan.
Pasal 38 penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terdapat saksi dan/atau korban anak dilakukan dengan memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak dengan tidak memakai toga atau pakaian dinas.
Pasal 39 (1) sidang tindak pidana perdagangan orang untuk memeriksa saksi dan/atau korban anak dilakukan di dalam sidang tersebut. (2) dalam hal sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), saksi, dan/atau korban anak wajib didampingi orang tua, wali, orang tua asuh, advokat atau pendamping lainnya. (3) pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa.
Pasal 40 (1) pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban atas permintaan saksi dan/atau korban anak, atas persetujuan hakim dapat dilakukan diluar sidang pengadilan dan perekaman. (2) pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang.
Pasal 41 (1) dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut, tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan di putus tanpa kehadiran terdakwa. (2) dalam hal terdakwa hadir dalam sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai alat bukti yang diberikan dengan kehadiran terdakwa.
Pasal 42 putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintahan daerah, dan diberikan kepada keluarga atau kuasanya.

Pencegahan dan Penanganan
Pasal 56 pencegahan tindak pidana perdagangan orang bertujuan mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 57 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga wajib mencegah tindak pidana perdagangan orang. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.
Pasal 58 (1) Untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. (2) untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi. (3) pemerintah daerah memebentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemetintah daerah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi , dan peneliti/akademisi. (4) gugus tugas seabagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan lembaga koordinatif yang bertugas; a). Mengoordinasi upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang; b) melaksanakan advokasi sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama; c) memantau perkembangan dan reintegrasi sosial; d) memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum, serta; e) melaksanakan pelaporan dan evaluasi. (5) gugus tugas pusat dipimpin oleh seorang manteri atau pejabat setingkat menteri yang ditunjuk berdasarkan peraturan presiden. (6) Guna mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran yang diperlukan. (7) ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, keanggotaan, anggaran, dan mekanisme kerja gugus tugas pusat dan daerah diatur dengan peraturan presiden.
Bab III
Analisis Kasus

Pamekasan-seorang jaksa di kejaksaan tinggi ( Kejati ) Jawa Timur Djasuli SH kemarin pukul 11.45 ditangkap tim Gabungan Polres Pamekasan di jalan Margorejo, Surabaya. Jaksa dengan dua melati di pundak itu dituduh membawa lari perempuan di bawah umur tanpa izin dari orang tuanya.
Kasus itu dilaporkan ibu korban ke polres Pamekasan pertengahan April 2008. korbannya adalah PPT ( nama samaran ), 17. kejadianya diduga saat Djasuli masih bertugas di Pamekasan sekitar dua bulan lalu.
Ketika itu, Djasuli menjabat Kasi Pidkus Kejari Pamekasan. Karena laporan orang tua orban itu, Djasuli ditarik ke Kejati. Sejak itulah dia dinojobkan Kejati. Hingga kini, jabatan Kasi Pidsus Kejari belum diisi pejabat definitive.
Djasuli ditangkap saat jam istirahat kantor di Kejati saat itu, dia bersama istrinya, Tutik, keluar dari Kejati. Dia hendak istirahat dan makan siang. Namun, dalam perjalanan, tepatnya di pertigaan Margorejo dengan jalan A. Yani ( depan pusat belanja Giant ), Djasuli ditangkap. Dia diminta untuk menepikan mobilnya. Nah bersamaan dengan itulah muncul tim Gabungan Pamekasan dan menangkap dia.
Djasuli terkejut saat ada tim gabungan Polres Pamekasan dan menangkap dia.
Djasuli terkejut saat ada tim Gabungan Polres Pamekasan. Belium sempat bicara, dia disodorkan surat penangkapan. Djasuli sempat menolak. Bahkan, saat itu terjadi ketegangan antara Djasuli dan tim Gabungan Polres.
Namun, setelah dijelaskan, Djasuli mau dibawa. Kemudian, dia dibawa dengan menggunakan mobil tim Gabungan Polres ke arah perak untuk disebrangkan ke Madura. Sedangkan mobil Djasuli di bawa istrinya.
Tim gabungan yang membawa Djasuli sampai tiba di mapolres Pamekasan, jalan Stadion, pukul 16:00. dia diapit dua Perwira dan beberapa bintara yang terlibat dalam tim Gabungan. Kedua perwira yang mengapit dia adalah Kasat Intelkam AKP Kuswartono dan Kanit I Setreskrim Ipda Syaiful.
Setiba di mapolres, Djasuli digiring ke ruang unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak ) Setreskrim. Dia bertemu dengan Kanit PPA Aiptu Surialningsih dan bebrapa penyidik astreskrim.
Setelah penangkapan Djasuli, tak seorangpun pejabat Polres yang bersedia memberikan keterangan.Kapolres AKBP Tomsi Tohir yang terlihat sempat menemui Djasuli di ruang unit PPA engggan dikonfirmasi. Tomsi menghindari wartawan yang hendak mewawancarai.
Hingga berita ini diturunkan sekitar pukul 18:30, polres tetap tidak bisa dikonfirnasi. Karena itu, belum bisa dipastikan apakah Djasuli akan ditahan atau tidak.
Dari kasus diatas dapat ditarik kesimpulan kasus itu masih membutuhkan kepastian. Sedangkan Djasuli sendiri masih membantah tuduhan tersebut, dengan bantahan bahwa PPT merekayasa tuduhan tersebut, dan hal itu pernah dilakukan pada pacarnya sendiri yang pernah melarikan dirinya. Kemudian PPT mengaku telah di bawa pacarnya.
Kepastian tindakan Dhasuli diatas itu adalah tugas yang berwenang, seperti aparat kepolisian. Benar atau tidaknya kasus diatas bahwa Djsuli yang telah membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya merupakan tindak pidana terhadap kemerdekaan orang yang terdapat dalam KUHP pasal 331, dengan ancaman penjara paling lama 4 ( empat tahun.

BAB IV
KESIMPULAN


Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Semua itu sudah dijelaskan dalam undang-undang No. 21 tahun 2007 mencakup tentang:
Perbudakan
Pengiriman, dan
Perniagaan perempuan di bawah umur
Dan juga dijelaskan pula tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang bertujuan mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana perdagangan orang yang man sudah dijelaskan pada pasal 56 di atas.

pidana pemerasan dan ancaman

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
KUHP sebagai kitab undang-undang hukum pidana adalah hasil karya bangsa Barat, yang saat ini masih mewarnai aturan-aturan di Indonesia.
Didalamnya membahas berbagai macam tindak pidana dengan sanksinya. Diantara delik tersebut adalah delik terhadap benda milik orang lain, diantaranya Pemerasan dan ancaman. Merupakan bagian dari tindak pidana, yang banyak dibahas oleh para ahli dengan memberikan pengertian dan penjelasan yang luas.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian pemerasan dan ancaman ?
2. Apa unsur-unsur pemerasan dan ancaman ?
3. Apa macam-macam pemerasan dan ancaman ?
4. Bagaimana analisa kasusnya ?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pemerasan
1. Pengertian
Maksud pemerasan menurut Pasal 368 adalah dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melanggar hukum. Memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan sesuatu barangnya atau orang ketiga atau supaya dia mengutang atau menghapus piutang. Tindakan ini disebut “afpersing”.
Penjelasan di atas adalah penjelasan secara khusus dari pengertian pemerasan. Dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP memberikan pengertian secara luas tentang pemerasan. Pengertian secara luas adalah tindakan melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau pencurian yang didahului disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik diambil sendiri oleh tersangka maupun penyerahan barang oleh korban.

2. Jenis-Jenis Pemerasan Dengan Hukumannya
a. Hukuman maksimal 9 tahun penjara
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau memberikan hutang maupun menghapus piutang (Pasal 368 (1) KUHP).
b. Hukuman maksimal 12 tahun penjara
1) Jika perbuatan pemerasan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan (365 ayat 2).
2) Jika perbuatan pemerasan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
3) Jika masuknya ke tempat kejahatan dengan merusak atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat (Pasal 356 (2) KUHP).
c. Hukuman maksimal 15 tahun penjara
Dihukum maksimal 15 tahun, jika perbuatan pemerasan mengakibatkan mati.
d. Hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana mati atau penjara seumur hidup
Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau mati dan dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam No. 1 dan 3 (Pasal 365 (3,4) KUHP).

3. Unsur-Unsur Pemerasan
a. Unsur obyektif.
1.Dalam pemerasan terdapat unsur kesengajaan yang bersifat tujuan, yaitu mengambil barang orang lain dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan atau mengambil barang dengan membunuh korban.
2. Unsur memaksa pelaku terhadap korban. Memaksa merupakan tindakan yang merugikan orang lain
3. Yang dipaksa yaitu orang (yang menjadi korban)
4. Cara memaksa menggunakan ancaman tertulis, lisan, maupun akan membuka rahasia korban.
b. Unsur subyektif
1. Maksud yang dituju. Maksud pelaku untuk melakukan pemerasan merupakan tindakan pidana yang dilarang
2. Menguntungkan diri atau orang lain.Perbuatan ini dilakukan, untuk menguntungkan diri atau orang lain, sebagaiman dijelaskan dalam pasal pemerasan
3. Melawan hukum. Pemerasan merupakan pidan terhadap benda orang lain, yang sudah menjadi kekuasaan mereka.
Delik Aduan;
Posisi pemerasan sebagai delik aduan, bahwa yang berhak mengajukan pengaduan adalah orang yang terhadapnya tindak pidana dilakukan dan orang yang dirugikan dengan tindak pidana, secara pendek dapat dinamakan si korban. Wirjono Prodjodikoro berpendapat bahwa Pasal 367 berlaku bagi pemerasan dan ancaman.

B. Ancaman
1. Pengertian
Pengertian dalam Pasal 369 adalah dengan maksud menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melanggar hukum, memaksa orang dengan ancaman pencemaran nama baik, dengan lisan atau tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang, atau supaya memberi utang atau menghapus piutang.
Ancaman dan pemerasan yang dituju si pelaku sama, yang berbeda adalah cara-cara yang digunakan. Ancaman tidak dilalui dengan kekerasan, melainkan dengan akan menista. Perbedaan inilah kiranya menjadi alasan bahwa tindak pidana pengancaman hanya diancam dengan hukuman sangat lebih ringan dari pemerasan.
Wirjono Prodjodikoro menjelaskan membuka rahasia yang ditunjukkan Pasal 322 dengan Pasal 369 adalah bahwa suatu rahasia pada hakikatnya mengenai suatu hal yang benar terjadi, tetapi penistaan mengenai hal benar- tidak benar, yang disembunyikan oleh karena suatu hal tertentu.
Sedangkan pencemaran nama dan kehormatan dari orang yang diancam atau dari orang ketiga, yang ada hubungan kekeluargaan atau persahabatan dengan orang yang diancam karena jabatannya atau pekerjaannya berwajib menyimpan rahasia itu.

2. Macam-Macam Ancaman dan Hukumannya
Macam-macam anacaman menurut hukuman yang akan diterima pelaku, maka dipandang dari hukuman yang paling berat (Pasal 369) adalah empat tahun penjara. Sedangkan hukuman paling ringan adalah pelaku bertindak berkaitan dengan dalam sidang dan pebuatan pidana ancaman yang dilakukan kategori berat atau ringan.
Pandangan ringan atau beratnya perbuatan pelaku ancaman adalah apakah pelaku berbuat secara keseluruhan (Pasal 369) atau hanya berbuat sebagian kecil dari ketentuan larangan Pasal 369. Selain di atas, Pasal 371 menjelaskan juga hukuman bagi kejahatan ini, dengan hukuman pencabutan hak, yang disebut dalam Pasal 365.
Seperti pada Pasal 368, Pasal 369 adalah delik relatif (tidak ada hukuman bila yang melakukan keluarga sendiri, dan hanya dituntut bila ada aduan).

3. Unsur-Unsur Ancaman
Ada 3 unsur tindak pidana, yaitu; Pertama, perbuatan yang dilarang. Kedua, akibat dari perbuatan itu yang menjadi dasar alasan perbuatan itu dilarang. Ketiga, sifat melanggar hukum dalam rangkaian sebab musabab itu.
a. Dalam setiap tindak pidana terdapat unsur kesengajaan, begitu juga dengan ancaman. Ancaman masuk unsur kesengajaan yang bersifat tujuan. Cara memaksa menggunakan ancaman tertulis, lisan, akan membuka rahasia korban.
b. Unsur subyektif
1. Maksud yang dituju. Maksud pelaku untuk melakukan ancaman, merupakan tindakan pidana yang dilarang
2. Menguntungkan diri atau orang lain.Perbuatan ini dilakukan, untuk menguntungkan diri atau orang lain, sebagaiman dijelaskan dalam pasal pemerasan
3. Melawan hukum. Ancaman. merupakan pidan terhadap benda orang lain, yang sudah menjadi kekuasaan mereka.
Posisinya sebagai delik aduan dalam Pasal 369 ayat 2 disebutkan bahwa kejahatan ini, tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Timbul persoalan, apabila dari dua tindak pidana yang terlihat dalam suatu golongan berupa suatu perbuatan, salah satunya dapat dituntut jika ada pengaduan, maka tindak pidana;
a. Dapat diperbandingkan bila ada pengaduan.
b. Bila sebelum ada pengaduan, kedua tindak pidana dibandingkan, mungkin dianggap berlaku pasal mengenai tindak pidana pengaduan, dan ternyata tidak ada pengaduan, maka pelaku bebas.
c. Apabila sebelum pengaduan tindak pidana bersangkutan tidak diperbandingkan, maka hanya ada satu tindak pidana dan pelaku dapat dihukum mengenai tindak pidana itu.

C. Kasus
Dalam Harian Radar Surabaya, Rabu 06 Pebruari 2008, hal 15
“Ta’mir Masjid Dirampas, Perhiasan Isteri Dirampas”
Perampok beraksi di Dusun Sumbergoto Desa Rejoagung Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi. Dalam aksinya perampok berjumlah tiga orang itu menyatroni rumah Isrok (40), ta’mir masjid setempat. Perampok yang semuanya bercadar ala ninja itu menggasak uang tunai Rp. 400.000,00 dan sejumlah perhiasan emas.
Sebelum menjarah barang berharga, perampok sempat mengancam membunuh korban dengan sebilah parang dan celurit. Tangan saya diikat pakai jarit, semua perhiasan yang dipakai isteri saya habis dirampas, ujar Isrok saat ditemui di Mapolsek Srono. Aksi perampokan terjadi pukul 02.00 dini hari. Ketiga pelaku masuk rumah korban setelah mencongkel pintu belakang. Ketiga pelaku tiba-tiba sudah ada di dalam kamar dengan membawa celurit dan parang, timpal isteri Isrok Siti Sholikhah (37).
Ketika pelaku yang masuk ke kamar tidurnya itu, mulanya membangunkan suaminya, dua pelaku yang membawa celurit dan parang terus mengacungkan sajamnya ke arah leher dan wajah. Menurut Shilikhah, dengan kasar dan mengancam akan membunuh bila berteriak, pelaku yang mendekatinya itu minta semua perhiasan yang dipakai dilepas. Yang melepas semua perhiasan itu saya, tapi pelaku itu terus mengancamnya, terang Sholikhah.
Sejumlah perhiasan yang diminta para pelaku itu berupa kalung dan liontin dengan berat 10 gram, gelang seberat 15 gram, dan cincin yang beratnya sekitar 3 gram, semua perhiasan yang saya pakai dirampas oleh perampok, kata Sholikhah.
Setelah merampas sejumlah perhiasan itu, pelaku minta kunci lemari. Karena tidak diberi, ketiga penjahat sempat marah dan mengobrak-abrik isi kamarnya. Karena takut, kunci lemari diserahkan dan uang sebanyakl Rp. 400.000,00 yang ada di lemari diambil semua, surat perhiasan yang disimpan di lemari juga dibawa kabur.
Berhasil merampas sejumlah perhiasan dan uang, ketiga pelaku yang masih sempat mengancam korban, kabur melalui pintu belakang. Setelah kondisinya aman, korban menghubungi tetangga untuk minta pertolongan. Warga banyak yang takut keluar, cetus Isrok. Kapolsek Srono AKP Sudarmadji mengatakan, pihaknya masih mengusut ketiga pelaku yang telah beraksi di rumah warganya itu. Kita sedang melacak (pelaku), katanya.
Analisa Kasus;
Kasus yang menimpa Isrok warga Desa Rejoagung Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi itu adalah tindak pidana pemerasan, ancaman, pelaku yang mendekatinya itu minta semua perhiasan yang dipakai dilepas. Yang melepas semua perhiasan itu saya, tapi pelaku itu terus mengancamnya, terang Sholikhah.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan ancaman kekerasan dengan mengikat tangan korbannya dengan ancaman kekerasan yaitu memeras kalung istri korban(menyerahkan kalung).
Pelaku dapat dikenai pasal 368(1), karena perbuatan pemerasan ini, selain itu pelaku, melakukan tindakan yang berkaitan dengan ketentuan pasal 365 (2), jelas ini menambah hukuman para pelaku, diantaranya, pemerasan dilakukan dalam sebuah rumah, dilakukan oleh lebih dari dua orang.

BAB III
Kesimpulan
Pasal 368 mnjelaskan bahwa pemerasan adalah memaksa orang lain untuk memberikan barang, atau membuat utang atau piutang dengan maksud menguntungkan. Pemerasan ini dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), bila menimbulkan penganiayaan maka senantiasa dapat dituntut.
Dalam Pasal 389 menjelaskan bahwa ancaman bersifat menista. Menista dengan surat atau akan membuka rahasia, kejahatan dalam Pasal 368 dan 369 adalah aduan relatif (keluarga).
Ancaman dan pemerasan yang dituju si pelaku sama, yang berbeda adalah cara-cara yang digunakan. Ancaman tidak dilalui dengan kekerasan, melainkan dengan akan menista. Perbedaan inilah kiranya menjadi alasan bahwa tindak pidana pengancaman hanya diancam dengan hukuman sangat lebih ringan dari pemerasan



DAFTAR PUSTAKA


Ingat, SH.M.Hum., 2003. Hukum Pidana Materiil, Jakarta: Djambatan.

Lamintang, SH., Drs., P.A.F., Dkk., 1990 Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Sinar Baru.

Moeljatno, Prof., SH., 2007. KUHP, Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Prodjodikoro Wirjono, Prof., DR., Drs., SH., 1967. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia,

_____________________, 1986. Tindak-tindak Pidana tertentu di Indonesia, Bandung: Eresco.

Soerodibroto Soenarto, SH., 1996. KUHP dan KUHAP, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soesilo R., 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor: Politeia.

pidana penghancuran & perusakan

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Tindakan pidana adalah suatu perbuatan yang melawan/ melanggar hokum yang telah di tentukan. Dimana hukum yang telah di tentukan terdapat dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Penghancuran dan perusakan merupakan salah satu perbuatan pidana yang termuat dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Tindakan ini terdapat beberapa unsur-unsur, macam-macam dan sanksinya. Perbuatan melawan hukum ini mempunyai nilai resiko yang tinggi, di samping masa hukum penjaranya (sanksi ) juga mempunyai akibat yang fatal, di karenakan penghancuran dan perusakan dapat merugikan orang lain yang telah menjadi korbannya. Untuk lebih jelasnya akan dibahas pada bab selanjutnya.

Rumusan Masalah
Dari keterangan di atas pemakah akan mengangkat topik :
1. Pengertian penghancuran & perusakan
2. Unsur-unsur penghancuran & perusakan
3. Macam bentuk penghancuran & perusakan serta sanksi hukumnya.
BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Penghancuran dan Perusakan
Penghancuran merupakan asal kata dari "hancur" dan mendapat imbuhan kata peng-an, yang menjadi kalimat "penghancuran". penghancuran atau dalam bahasa belandanya "vernielen" bisa di artikan "segala perbuatan yang intinya menghancurkan", dimana suatu perbuatan itu telah melawan hukum atau hak sebagai sebuah tindakan pidana. Penghancuran bisa diartikan " membinasakan " yang mana perbuatan ini telah melawan hukum. Orang yang telah dalam kategori melakukan perbuatan penghancuran adalah jika barang atau sesuatu milik orang lain itu telah hancur, jika tidak hancur maka bukan suatu perbuatan penghancuran.
Sedangkan " perusakan " merupakan asal kata dari " rusak " dan mendapat imbuhan kata Pe-an, yang menjadi kalimat " perusakan ". istilah ini tidak jauh beda dengan perbuatan penghancuran, yang mana perbuatan ini bisa di kategorikan sebagai tindakan pidana (Delik) jika di lakukan secara melawan hukum atau hak. Perusakan merupakan perbuatan pidana ang lebih ringan dari pada penghancuran, di karena perusakan suatu perbuatan " merusak " benda atau sesuatu milik orang lain sehingga rusak, akn tetapi dari kerusakan itu dapat di perbaiki lagi, contoh : Si – a merusak sepeda si – B, dari perbuatan ini, sepeda tersebut bisa di perbaiki. Sebaliknya dengan perbuatan penghancuran itu lebih berat karena perbuatan tersebut lebih condong membinasakan benda atau sesuatu milik orang lain sehingga hancur atau tidak bisa di gunakan lagi serta tidak bisa di perbaiki lagi. Jadi penghancuran dan perusakan merupakan dua hal perbuatan pidana yang jelas berbeda seperti yang telah di terangkan di atas.
Unsur-Unsur Penghancuran dan Perusakan
Di dalam ilmu hukum pidana, terdapat kandungan dua unsur di dalamnya yaitu : hukum subyektif dan hukum obyektif. Hukum subyektif adalah hak suatu negara untuk menghukum, yang mana meliputi :
Hak negara mengancam perbuatan seseorang yang melawan hukum
Hak negara menjatuhkan hukuman bagi seseorang yang melawan hukum
Hak negara untuk melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melawan hukum.
Sedangkan hukum obyektif adalah bahwa hak untuk menghukum itu baru timbul setelah didalam hukum obyektif ditentukan sejumlah perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman. Berangkat dari keterangan tersebut bahwasannya hukum pidana terdapat dua unsur, antara lain subyektif dan obyektif. Subyektif sebagai pelaksana hukum, akan tetapi harus mengetahui apa yang terkandung di dalam hukum obyektif yang mana terdapat perbuatan perbuatan-perbuatan tertentu yang dianggap melawan hukum.
Begitupun dengan unsur-unsur penghancuran dan pengrusakan, yang mana terdapat subyektif dan obyektif. Subyektif disini negara lebih berhakuntuk warga negaranya yang melawan hukum, sedangkan obyektif harus tertera penghancuran dan perusakan apa saja yang dapat dianggap suatu perbuatan pisana, entah itu ada unsur sengaja atau tidak sengaja. Sesuai yang tertera dalam KUHP pasal 406 ayat (1), penghancuran dan perusakan itu terdapat beberapa unsur, yakni : " membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapt di pakai lagi, serta menghilangkan. Menurut R. Soesilo dalam bukunya KUHP serta komentar-komentarnya unsur pengenalannya dan perusakan adalah :
"membinasakan" : menghancurkan atau merusak sama sekali, contoh : membanting gelas sehingga hancur.
"merusakkan" : kurang dari pada membinasakan, misalnya memukul gelas tidak sampi hancur, akan tetapi hanya pecah sedikit retak atau hanya putus pegangannya.
"membuat sehingga tidak dapat di pakai lagi" : disini tindakan itu harus demikian rupa, sehingga batang itu tidak dapat di pakai lagi. Melepaskan roda kendaraan dengan mengulir sekrupnya, belum berarti membuat sehingga tidak dapat di pakai lagi, karena dengan jalan memasang kembali, roda itu masih dapat di pakai.
"menghilangkan" : membuat sehingga barang itu tidak ada lagi, misalnya di bakar sampai habis, di buang di kali atau laut sehingga hilang.
Dalam unsur-unsur di atas ini, tidak hanya barang saja yang menjadi obyek penghancuran dan perusakan. Hewan juga termasuk dalam obyek dari tindakan pidana ini, seperti yang di contohkan R. Soesilo yakni : misalna A benci pada B, pada malam hari A membacok kudanya B mengaruh pada lutut kaki kuda, sehingga kuda itu mati serta tidak bisa di pakai lagi di karenakan kudanya B telah di bunuh oleh A. Dari unsur-unsur yang telah di sebut di atas maka tindakan tersebut bisa di kategorikan sebagai tindakan penghancuran dan perusakan yang mana telah melawan hukum.

Macam Bentuk Penghancuran dan Perusakan & Sanksi Hukumnya
Tindakan pidana (delik) ini terdiri dari beberapa macam bentuk tindakannya, antara lain :
· Penghancuran dan perusakan terhadap barang milik orang lain
· Penghancuran dan perusakan terhadap kepentingan umum
· Penghancuran dan perusakan yang di lakukan oleh dua orang atau lebih
Ø Penghancuran dan perusakan terhadap barang milik orang lain
Dalam kasus pidana ini perbuatan penghancuran dan perusakan, masuk pada pasal 406 ayat (1) & (2), 407 ayat (1) & (2). Di dalam pasal ini tidak hanya menyebutkan barang milik orang lain saja akan hewan tercantum dalam pasal ini. Dalam pasal ini sanksinya adalah di hukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan denda sebanyak-banyaknya Rp 4500, ini sesuai yang tertera dalam KUHP pasal 406 ayat (1).
Ø Penghancuran dan perusakan terhadap kepentingan umum
Yang di maksudkan dalam segala perbuatannya berhubung atas kelangsungan kepentingan umum, jika di hancurkan dan di rusakkan maka akan berakibat lebih fatal. Seperti contoh : seseorang telah menghancurkan dan merusak rel kereta api, pipa gas dan lain-lain yang mana masih berhubungan dengan kepentingan umum. Dalam kasus ini perbuatan pidana tersebut termuat pada KUHP pasal 408, yang mana di beri sanksi penjara selama-lamanya empat tahun. Sanksi ini jelas lebih berat karenakan akibat perbuatan pidana ini berdampak lebih besar
Ø Penghancuran dan perusakan terhadap kepentingan umum
Dalam melakukan peristiwa pidana (delik), sering pembuat (doder) dibantu oleh orang lain. Demikian pendapat Utrecth salah satu pengajar pidana di indonesia. Belaiu mengungkapkan bahwa tidak sedikit tindakan pidana itu selalu dibantu oleh oran lain, dalam arti melakukan tindakan ini dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dalam kasusu seperti ini maka undang-undang mengatur di dalam KUHP pasal 412, saksinya adalah hukumannya dapat ditambah dengan sepertiganya.
Contoh Kasus:
KRONOLOGI PENGHANCURAN GEREJA DI SITUBONDO TANGGAL 10 OKTOBER 1996
Peristiwa penghancuran, perusakan dan pembakaran Gereja dan Bangunan lainnya 10 Oktober 1996 di Situbondo tak menyisakan satu pun tempat ibadah umat Kristen. Kondisi para umat Kristiani di Situbondo seusai tragedi yang tragis, sangat memilukan. Hilang semua kenangan manis di Rumah Tuhan yang membentuk diri dan tabiat selama hidup. Tiada lagi tempat beribadah setiap minggu dan jam-jam kebaktian, karena semua sudah rata dengan tanah. Kalau tidak jadi abu, sisanyapun sangat sulit dikenali wujudnya.
Kamis 10 Oktober 1996
Pk. 10.00 : Sidang di Pengadilan Negeri Situbondo Jalan Panglima Besar Sudirman mengenai pelecehan agama Islam dengan terdakwa bernama Saleh (agama Islam). Jaksa menuntut Saleh hukuman 8 tahun penjara. Hakim memvonis 5 tahun. 3000 massa protes, histeris.
Pk. 10.30 : Pengadilan Negeri Situbondo dibakar dengan bensin diperoleh dari POM Bensin Jalan Panglima Besar Sudirman dekat pengadilan. Mobil dan sepeda motor yang dijumpai dibakar. Datang beberapa truk bermuatan 2000 (dua ribu) massa lebih dari arah barat.
Pk. 10.30-11.00 : Massa membakar dan menghancurkan GBI (Gereja Bethel Indonesia) Bukit Sion yang berseberangan dengan Pom Bensin dan dilewati massa bila menuju Pengadilan. Tembok-tembok dijebol, semua perabotan dibakar hingga jadi abu, apalagi penyulutnya bensin yang berlimpah. Tak cukup membumi hanguskan, penghujatan terhadap Kekristenan juga ditulis besar-besar di dinding Gereja, "Yesus Tae, Yesus Juru Selamat Tae Jahanam, Bunda Maria PKI, Perampok Akidah, Bangsat Tai, Kami Umat Islam Marah besar kalau di tempat ini dibangun gereja lagi!!!!"

Pk. 11.00 : Seluruh Gereja di dalam Kota Situbondo dibakar, dalam waktu relatif sama :
GPIB Jalan panglima Besar Sudirman, dirusak
TK St.Theresia/Susteran Santa Maria Jalan Jaksa Agung Suprapto, dibakar
GPdI Jalan Achmad Yani, dirusak>
Gereja Katolik, dan 2 SMP Katolik dalam 1 lokasi (St.Yosef) di jalan Mawar, dibakar
SD Katolik Franciscus Xaverius di Jalan Mawar seberang Gereja Katolik dan SMP, dihancurkan
GBIS Jalan Ahmad Yani - Jalan Basuki Rachmad, dibakar
GSJP Jalan Argopuro Jalan Argopuro, dirusak
GPPS Jalan Basuki Rachmad, dibakar
Pembakaran dilakukan massa yang sudah menyebar di gereja-gereja tadi. Pada waktu bersamaan massa dari Pengadilan Negeri/GBI bergelombang di jalan raya. Massa dipecah menjadi 2 kelompok besar, kelompok yang satu bergerak terus ke arah Jl. A Yani, yang satu ke arah Jl.WR Supratman- Jl.Anggrek. Tak cukup hanya pejalan kaki, gelombang massa naik truk dan sepeda motor juga tampak. GPIB (Gereja Protestan Indonesia Barat), Jl panglima Sudirman, hendak dibakar. Namun dilarang aparat Polres yang bersebelahan gedungnya dengan GPIB. Mereka pun hanya menghancurkan barang-barang, mengeluarkan perabot perabot gereja termasuk Alkitab dan membakarnya beramai-ramai di jalan raya, tak lupa meneriakkan yel-yel.
Para aparat banyak yang tahu hal itu tapi tak berbuat apa-apa, hanya menonton saja. Tindakan pengamanan seolah tindakan pendamping di kiri-kanan jalan massa yang bergelombang besar, supaya massa tidak mengamuk ke rumah penduduk di kiri-kanan jalan. tetapi persuakan gereja mereka biarkan, tak dicegah. 'Persenjataan' massa memang lengkap, penthung kayu, besi, dan berbagai peralatan untuk meluluhlantakkan bangunan gereja yang ditemui, bahkan ada pula ditemui yang membawa clurit.
Mereka menghancurkan Gereja-gereja yang sudah dibakar GKJW (Gereja Kristen Jawi Wetan), Gereja Katolik hingga tak beratap, SDK Franciscus Xaverius, SMP Katolik. TK, SD, SMP Imanuel Kristen di Jl.Anggrek juga tak beratap lagi, hancur lebur semua di dalamnya.
GPDI (Gereja Pantekosta Di Indonesia) yang ditemui di Jalan Ahmad Yani juga tak luput dari rangsekan massa, semua kaca nako dipecah, parabola dibongkar, dapur, ruang makan dibelakang gereja hancur, bangku-bangku remuk lebur. GBIS (Gereja Bethel Injil Sepenuh) juga di jalan Ahmad Yani pun tak berbeda, bahkan instalasi listrik juga dibongkar dengan penuh semangat. Atap rubuh dimakan api, tembok-tembok dilobangi, kayu dan bebatuan berserakan di tanah. Gereja Sidang Jemaat Pantekosta (GSJP) di Jalan Argopuro bernasib sama.
Di GPPS (Gereja Pantekosta Pusat Surabaya) Jalan Basuki Rahmad lebih tragis. Lautan massa yang mengepung setiap gereja yang ditemui, di sini pun mengepung GPPS. Pada saat itu di GPPS yang menjadi satu dengan Paroki (Rumah Kependetaan) ada tujuh orang : Pendeta Ishak Kristian (70 th), Ny. Ribka Lena Kristian (istri, 67 th), Elizabeth Kristian (Anak putri yang mau menikah bulan Desember, 24 th), Rita (pekerja Gereja, 20 th) dan Nova Samuel (Keponakan, 15 th), Didit (Yohanes) dan Andi(Andreas). Terjebak di kobaran api, mereka tak bisa keluar dari Gereja/Rumah Paroki karena massa mengepung dengan ganas berlinggis, kayu, martil. Didit dan Andi berhasil lolos sedang lima yang lain tewas terpanggang. Pendeta Ishak terpanggang di kamar tidur, Nova di kamar mandi dalam kamar tidur, tiga yang lain terpanggang di dapur. Didit dan Andi lolos dengan memanjat genteng, Andi jatuh dari loteng/tangga hingga kakinya luka dan Didit luka di tangan. Sungguh tragis dan sadis.
Sementara api terus melahap semua bangunan hingga menjadi puing-puing massa melakukan juga melakukan perusakan dan perampasan toko-toko masyarakat, hingga tak satupun toko buka di hari sangat kelabu itu. Bahkan BCA pun tak luput akan diserbu juga sebagaimana halnya toko-toko yang pemiliknya Kristen atau warga keturunan Cina. Di BCA, dicegah dengan kata-kata, "Kyai-Kyai banyak yang menyimpan uangnya maka mereka pun urung menghancurkan Bank ini." Menurut sumber lain mereka pun urung menyerbu suatu gedung bila di situ ada Kyai yang duduk-duduk di depan gedung termaksud. Ada komando dari tokoh mereka, termasuk saat akan menyerbu suatu toko namun dilarang sehingga mereka menghentikan niat itu.

Pk. 13.00-13.30 : GKJW Jalan Anggrek yang berseberangan dekat dengan TK, SD, SMP Kristen Immanuel dibakar sampai ludes.

Pk. 14.00 : Panti Asuhan Buah Hati milik GPPS Gang Kharisma dibakar hangus ludes. Panti Asuhan untuk anak yatim piatu dan tak mampu yang baru dibangun 3 bulan lalu hancur tak beratap, semua perabotan ludes terbakar, rata dengan tanah, tembok depan jebol.
Kejadian di Asembagus (30 Km Timur Situbondo)
===============================================
Pk. 13.00 : GBIS Nafiri Kasih Jalan Raya Asembagus 118 dibakar, Kapel Katolik Santo Yosef Asembagus dibakar, GPdI dirusak.

Pk. 15.00 : Desa Ranurejo Kecamatan Banyuputih (8 Km + masuk 2 Km =10 Km dari Asembagus) GKJW Induk dibakar. GKJW Pepanthan (Cabang) Sidodadi dibakar. GKT Santo Yosep dibakar.

Pk. 15.00 : Massa mengamuk di Santo Yosep Asembsagus.
Pk. 15.30 : Massa sudah sampai didepan gereja Ranurejo 2 truk,10 sepeda motor dan 1 pick up. Massa, rata-rata anak pakai celana abu-abu, kaos oblong dan orang-orang dewasa sebagai penggerak. Rombongan diawali dengan motor, di depan sendiri ada Kapolsek sebagai pembuka jalan dan di susul motor dan truk, ditambah lagi satu truk dari desa sekitar Ranurejo. Jadi jumlah total tiga truk, kira-kira 10 sepeda motor, 1 pick up, mereka tanpa teriak-teriak di jalan. Waktu sampai di depan gereja satu orang dewasa berteriak "Hidup Islam" dan melemparkan kerikil + pasir disusul orang-orang serta anak-anak turun dari truk dan melempar, sebagian masuk gedung gereja barang-barang yang berat dihancurkan didalam & sebagian dikeluarkan & ditumpuk tepat dimuka gereja. Dengan membawa palu, arit, pacul. linggis serta beberapa jerigen 10 liter yang berisi bensin. Tumpukan barang yang sangat tinggi dan mencapai atap di siram bensin dan dibakar. Api yang besar menjalar ke gereja dan membakar gereja. setelah "puas" mereka melanjutkan perjalanan ke GKT yang jaraknya 400 meter dari GKJW Ranurejo. Mereka mengancam jumlah warga supaya tidak mencoba memadamkan api, kalau nekat akan dibunuh. Warga akhirnya pulang ke rumah dan sebagian besar ibu-ibu kumpul di rumah beberapa warga dan menangis. sebagian bapak-bapak yang tidak menyaksikan juga berkumpul & menangis di rumah (kaset kesaksian bagaiman perasaan warga bisa didengar).
Camat + Muspika , Korem, aparat desa, Kapolsek ada ditempat kejadian dan menyaksikan secara langsung tanpa berbuat apa-apa! Masyarakat/Perusak pun tahu kalau ada camat, kapolsek, Korem ada disana, mereka tahu kalau itu camat mereka tapi mereka tidak peduli. Bahkan dengan semangat sekali meneriakkan yel-yel "Hidup Islam" sambil menghancurkan gereja.
Pada perusakan geraja yang kedua di GKJW Ranurejo disertai dengan pembakaran rumah pendeta. Ibu pendeta dan anaknya (5 tahun) masih ada di dalam rumah ketakutan dan tidak bisa berjalan, langsung diseret oleh dua orang pemuda (Ating dan Eko) dan diungsikan ke rumah Bapak Supranowo. Setelah puas dengan pembakaran yang kedua di GKJW Ranurejo mereka melanjutkan perjalanan ke GKJW Ranurejo Pepanthan Sidodadi (Cabang).
Pukul 16.30-17.00: Mereka membakar dan menghancurkan GKJW Pepanthan Sidodadi yang usia bangunannya belum genap satu tahun (8-9 bulan) dengan iuran warga yang kondisinya sangat miskin (dilihat dari rumah-rumah warga sekitar yang rata-rata dari gedek tanpa jendela dan lantai tanah) Setelah dari situ mereka melanjutkan ke Wonorejo
Pk. 17.30-18.00 : Dari Ranurejo, massa balik ke Wonorejo (kurang lebih 26 km dari Ranurejo, daerah pantai pelosok). GPDI, GKJW, GBT , Kapel Katolik dibakar habis. Salah satunya merupakan bangunan yang belum genap satu bulan direnovasi. Massa perusak (remaja/anak-anak SMA) diangkut 3 truk, dan kurang lebih 30 sepeda motor (dewasa) sambil membawa berbagai macam senjata tajam. Warga yang ada di sekitar banyak yang lari dan sembunyi di hutan.

Kejadian di PANARUKAN (Situbondo ke barat 6 Km)

Pk. 16.00 : Gereja Katolik (100 meter ke arah Besuki) dibakar GPdI dibakar 2 toko (Ruko) dirusak (salah satunya Toko emas dibakar dan dirampok) Balik lagi, di samping Gereja Katolik ada rumah warga, patung Yesus dibakar.

Kejadian di BESUKI (20 Km dari Situbondo)
ü GPdI dirusak
ü GBIS dirusak
ü Klenteng di dekatnya juga dirusak
ü GKJW dibakar
ü Jumlah Gereja, Sekolah Kristen/Katolik, Panti Asuhan
ü 21 dibakar
ü 9 dirusak dan dihancurkan.
ü Jumlah total yang dibakar, dirusak dan dihancurkan 30 bangunan

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dikemukakan di atas, maka pemakalah dapat menyimpulkan:
Penghancuran dan perusakan adalah suatu perbuatan yang melawan hukum, mengenai perbuatan menghancurkan dan merusak barang atau hewan milik orang lain.
Di dalam tindakan pidana ini, terdapat beberapa unsur-unsur yang meliputi pembinasaan, perusakan, membuat sehinga tidak dapat dipakai lagi dan menghilangkan nyawa atau nilai suatu barang.
Sedangkan macam-macam perbuatan penghancuran dan perusakan, yaitu:
Penghancuran dan perusahan terhadap barang milik orang lain.
Penghancuran dan perusahan terhadap kepentingan umum.
Penghancuran dan perusahan terhadap apa yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang mana sanksi masing-masing tersebut tertera pada KUHP 406-412.


Daftar Pustaka

Moeljanto, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: PT. Bina Aksara, 2001
________ , Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 1987
Prodjodikoro, Wirjono, tindak pidana tertentu di indonesia,
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana, Surabaya: Balai Lektur Mahasiswa, tt
Soesilo, R. Kitab undang-undang hukum pidana serta komentar-komentarnya, bogor: Politiea, 1995
Utrecht, Hukum Pidana II, Surabaya: Pustaka Tinta Emas, 1965
Chazawi, Adami, Kejahatan Terhadap Keamanan dan Keselamatan Negara,


http://members.tripod.com/~noes/hancur.html


PENGHANCURAN DAN PENGRUSAKAN


MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Hukum Pidana II”


Dosen Pembimbing:

Ach. Fajruddin Fatwa, SH., M.Hi


Disusun Oleh:

Husen : C31206001
Maulana Argadiredja : C31206005

wanita karier

BAB I
PENDAHULUAN


1. Latar Belakang
Di era globalisasi saat ini banyak terlihat berbagai aktifitas wanita sengan segala bentuk . keadaan ini sangant dimaklumi apalagi keasaan ekonomi Indonesia saat ini masih dalam taraf sedang.
Keadaan ini membawa pada aktifitas perempuan yang sangat padat dan tertuntut membantu suami dan mwnjalani kariernya dalam pekerjaan.
Hal inilah yang kemudian dipermasalahkan oleh berbagai pihak tentang kedudukannya wanita dalam keluarga . saat ini Indonesia adalah negara demokrasi. Siapapun akan tertuntut untuk terlibat dalam berbagai hal baik dalam keluarga maupun sosial. Dengan demikian peran wanita sangat komplek.
2. Rumusan Masalah.
1. pengertian wanita karier.
2. kedudukan wanita dalam KHI
3. peran dan tuntutan wanita Karier dalam era globalisasi.


BAB II
PEMBAHASAN


1. Pengertian Wanita Karier
Wanita karier adalah wanita yang memiliki kemajuan dalam hidupnya atau berkembang lebih baik dalam pekerjaan, jabatan, dll.
Wanita karier mempunyai keinginan untuk maju dan merasa mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki. Mereka mempumyai komitmen untuk maju dalam pekerjaan dan berusaha melakukan yang terbaik dan disiplin.
Keadaan tersebut merupakan tantang yang harus dihadapi wanita karier , mengingat tuntutan keadaan ekonomi keluarga dan berperaqn untuk orang lain.
2. Hak Dan Kedudukan Wanita Dalam KHI
Dalam KHI pasal 79 dijelaskan bahwa hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan suami adalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup berdama dalam masyarakat dan masing-masing pihak berbuat untuk melakukan perbuatan hukum.
Pandangan KHI pasaal 79 ini memberikan suatu keseimbangan dalam realitas sekarang . wanita karier sebagai seorang istri bersama suami tertuntut bersama dalam menjalankan dan memenuhi tuntutan keluarga.
Hal ini sesuai dengan QS. Al-Baqarah ayat 228 yang artinya “ para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf akan tetapi para suami mempunyai satu derajat atau tingkat atas mereka istri”
Derajat adalah kelapangan dada suami terhadap istrinya untuk meringankan sebagian kewajiban istri. Karena itu menurut Imam Ath Thabari menjelaskan“ walaupum ayat ini disusun dalam redaksi berita tetapi maksudnya adalah perintah pada para susmi untuk memperlakukan istrinya secara terpuji agar suami dapat memperoleh derajat itu.
Suami adalah punya tanggungjawab terhadap istri tetapi tanggungjawab tersebut ada materil dan non materiL. Untuk suami yang tidak mampu memimpin keluarga maka perannya dapat diperbuat oleh seorang wanita.
3. Peran dan Tuntutan Wanita Karier.
Wanita karier tidak lepas dari perannya dalam kelurga dan perannya sangat dibutuhkan orang lain.
A. Peran Sebagai Ibu Rmah Tangga.
Wanita karier sebagai seorang ibu dalam rumah tangga berperan pertama, memelihara dan mendidik anak. Ia bekerjasama dengan suami mendidik anak dalam berbagi hal, guna masa depannya.
Kedua wanita karier mempunyai peran dalam mengatur rumah tangga yaitu :
1. melaksanakan peran sebagai istri dan ibu dengan mempersiapkan kebutuhan keluarga.
2. menasehati suami dan anak.
B. Peran Sebagi Pendukung Suami.
1. kerjasama dalam mencari nafkah. Dalam realitas sekarang, tuntutan ekonomi sangat tinggi, sedang ekonomi suami tidak mencukupi . disisi lain wanita mempunyai banyak peluang pekerjaan. Maka disini peran waanita sangat penting untuk berkarier dan membantu suami menjadi penanggungjawab kelurga.
2. Mencari nafkah sendiri. Bila wanita sudah bercerai atau suaminya tidak bekerja, maka disini wanita karier sangat dibutuhkan dan harus berbuat untuk menjalankan fungsinya sebagi tulang punggung kelurga. Misal Wiwik Pacitan yang bercerai dengan suaminya sekitar tiga bulan. Dia harus menanggung hidup seorang anak. Untuk mengubah hidup hidupnya dia rela menjadi Pembantu.
C. Peran Wanita Dalam Era Globalisasi.
Globalisasi dila dihubungkan dengan ekonomi, berrti proses internasionalisasi produk, mobilisasi yang tinggi dan ketergamtungan antar ekonomi.
Keadaan ini menyeret kepada suatu sistem dimana, dimana tidak hanya laki-laki yang terlibat dalam perekonomian global. Tetapi wanita juga. Yang mana perekonomian dlobal sangat eret hubungan dengan pendikan tinggi, keahlihan tinggi dan semangat yang tinggi.
Disinilah wanita dapat berkarier, banyak permasalahan yang dihadapi oleh manusia baik kecil maupun besar. Tapi seorang laki-laki yang disebut pemimpin wanita, mengalami banyak kendala. Apalagi mengurusi masalah wanita. Disinilah wanita du\itunjuk untuk masalah wanita. Apalagi dalam realitas sekarang wanita mampu berperan dalam segala bidang kehidupan selayaknya seorang laki-laki. Misal Syandra Kwan (Marccom Manager), Ipda Siti Saidah ( Polwan Polredta Suraya Selatan), Dr Esty M.R ( Kepala Dinas Kesehatan Surabaya). Tidak hanya dalam hal ekonomi wanita juga dapat berkarier dalam politik
Di Indonesia sendiri wanita punya ruang dan tempat tersendiri sebagaimana disebut dalam UU no 7/84 tentang penegakan hak wanita. UU mo 1/81 tentang cuti. Hal ini juga disebut dalam KHI pasal 79 bahwa wanita mempunyai kedudukan dan hak dalam pergaulan hidup bersama dalam nasyarakat dan masing-masing pihak berbuat untuk melakukan perbuatan hukum.


BAB III
KESIMPULAN

Seorang wanita karier mempunyai kedudukan dan hak yang sama sengan suami. Hal ini telah dijelaskan dalam KHI padal 79.
Di era sekarang wanita karier mempunyai peran yang dangat komplek baik untuk kelurga maupu untuk publik. Hal ini adalah tuntutan yang harus dijalani.
KHI sangat mendukung hak dan kedudukan wanita karier dan memberikan ruang untuk berbuat dan menghasilkan suatu karya , baik kelurga maupun untuk publik.
Tidak ahanya KHI yang mendukung wanita, tapi juga UU no 7/84 tentang penegakan hak wanita. UU mo 1/81 tentang cuti. Hal ini adalah suatu tuntutan yang tidak bisa dipungkiri.

DAFTAR PUSTAKA


Kompilasi Hukum Islam, 2007. Bandung : Fokusmedia.
M. Quraish Shihab. 2007. Tafsir Al- Mishbah. Tangerang : Lentera Hati
Steel, Maggie, Dkk. 1994. Wanita Mampu Meraih Karier Gemilang Alih Bahasa Dra Med, Meitasari TJ. Jakarta : Bina Rupa Aksara.
Radar Surabaya. 2 April 2007
Radar Surabaya. 5 Juni 2007
Machali, Imam. 2004. Islam dan Tantangan Globalisasi. Yogyakarta: Presma Fak Tarbiayah.

hibah

BAB I
PENDAHULUAN


Islam merupakan agama cinta kasih. Islam melarang pemeluknya untuk menyakiti saudaranya yang sesama Muslim, baik dengan tindakan maupun ucapan. Sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Ahzab ayat 58:
والذين يؤذون المؤمنين والمؤمنات بغير ما اكتسبوا فقد احتملوا بهتانا وإثما مبينا(الاحزاب: 58)
Artinya: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang beriman, laki-laki dan perempuan, tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka mereka menanggung dusta dan dosa yang nyata”. (al-Ahzab: 58)
Termasuk bencana yang sangat besar adalah memecah persaudaraan, mencabik kasih sayang dan memutuskan hubungan antar pribadi dan jamaah. Oleh karena itu ghibah atau menggunjing termasuk penyebab bencana yang besar, karena ghibah dapat memecah persaudaraan, mencabik kasih sayang dan memutuskan hubungan antar pribadi dan jamaah.




BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Ghibah
Ghibah didefinisikan oleh Rasulullah SAW kita sebagai: membicarakan orang lain tentang hal, yang mana jika orang itu tahu dia tidak akan suka. Jadi kalau kita melakukan hal yang seperti itu, maka berarti telah melakukan ghibah, menganiaya diri-sendiri, walaupun dalam pembicaraan itu dengan sesungguhnya dan sebenarnya. Apa yang kita katakan merupakan kenyataan dari keadaan orang yang kita bicarakan tersebut.
Ghibah adalah keinginan untuk menghancurkan orang, suatu keinginan untuk menodai harga diri, kemuliaan dan kehormatan orang lain, sedang mereka itu tidak ada di hadapannya. Ini menunjukkan kelicikannya, sebab sama dengan menusuk dari belakang. Sikap semacam ini salah satu bentuk daripada penghancuran. Sebab pengumpatan ini berarti melawan orang yang tidak berdaya.

B. Hukum Ghibah
1. Keharaman Ghibah
Dalam Al-Qur'an Allah SWT mengharamkan Ghibah. Diumpamakan orang yang suka berghibah seperti orang yang memakan daging bangkai saudaranya. Hal ini sesuai dengan Fiman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 12:
ولا يغتب بعضكم بعضا ايحبّ أحدكم أن يأكل لحم أخيه ميتا فكرهتموه. (الحجرات: 12)
Artinya: Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. (al-Hujurat: 12).
Dalam ayat di atas Allah swt. menyerupakan orang yang mengumpat bagai orang yang memakan daging saudaranya yang telah membusuk oleh karena itu, hendaklah kita sadar dan menyadari, bahwa sesungguhnya menuturkan kejelekan orang lain bahayanya adaah besar sekali, sehingga dengan demikian berusaha dengan semaksimal mungkin untuk dapat menjauhinya. Jangan sampai menuturkan cacat dan celah sesama kaum muslimin.
Rasulullah s.a.w. berkehendak akan mempertajam pengertian ayat tersebut kepada sahabat-sahabatnya yang dimulai dengan cara tanya-jawab, sebagaimana tersebut di bawah ini:
"Bertanyalah Nabi kepada mereka: Tahukah kamu apakah yang disebut ghibah itu? Mereka menjawab: Allah dan RasulNya yang lebih tahu. Maka jawab Nabi, yaitu: Kamu membicarakan saudaramu tentang sesuatu yang ia tidak menyukainya. Kemudian Nabi ditanya: Bagaimana jika pada saudaraku itu terdapat apa yang saya katakan tadi? Rasulullah s.a.w. menjawab: Jika padanya terdapat apa yang kamu bicarakan itu, maka berarti kamu mengumpat dia, dan jika tidak seperti apa yang kamu bicarakan itu, maka berarti kamu telah menuduh dia." (Riwayat Muslim, Abu Daud, Tarmizi dan Nasa'i)
Manusia tidak suka kalau bentuknya, perangainya, nasabnya dan ciri-cirinya itu dibicarakan. Seperti tersebut dalam hadis berikut ini:
"Dari Aisyah ia berkata: saya pernah berkata kepada Nabi: kiranya engkau cukup (puas) dengan Shafiyah begini dan begini, yakni dia itu pendek, maka jawab Nabi: Sungguh engkau telah berkata suatu perkataan yang andaikata engkau campur dengan air laut niscaya akan bercampur." (Riwayat Abu Daud, Tarmizi dan Baihaqi)
Kebiasaan meng-ghibah dimulai dari kebiasaan omong-omong kosong (laghwi), diiringi rasa dengki terhadap seseorang, suatu golongan, suatu bangsa. Jika manusia menyepelekan dosa ghibah, berarti manusia telah menghancurkan harkat kesucian dirinya. Kita berlindung kepada Allah dari bahaya Ghibah.
2. Ghibah yang diperbolehkan
Meskipun Ghibah itu haram, namun ada pengkhususan. Ada beberapa ghibah yang diperbolehkan, antara lain:
a. Minta pertolongan untuk mengubah kemungkaran dengan cara menceritakan kepada seseorang yang dirasa mampu merubahnya agar jadi kebenaran.
b. Orang yang didzalimi boleh menceritakan kepada Seorang Hakim tentang kedzaliman seseorang tersebut, bisa juga tentang pengkhianatan atau uang suap yang dilakukan orang tersebut.
c. Cerita kepada Mufti (ahli hukum) untuk meminta fatwa. Misalkan seorang istri yang menceritakan suaminya yang super bakhil sampai menelantarkan keluarganya, maka sang istri tersebut mengambil harta suaminya secara diam-diam. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Hindun binti Utbah yang berkata kepada Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya Abu Sofyan adalah seseorang yang kikir, dan tidak memberi cukup belanja untukku dan anak-anakku kecuali jika saya mengambil diluar tahunya. Jawab Nabi saw: Ambillah secukupmu dan anak-anakmu dengan tidak berlebihan (sederhana)” (H.R Bukhari Muslim)
d. Memperingatkan kaum muslimin dari kejahatan seseorang, soalnya dikhawatirka akan menimpa kaum muslimin. Misalkan kita tahu bahwasannya Laknatullah Bush, Howard, Blair itu ternyata seorang Musuh Islam sejati. So kita bisa menjelaskan kepada umat tentang kejelakan dan konspiransi yang mereka ciptakan terhadap kaum muslimim.
e. Tidak berdosa kalau kita menceritakan seseorang yang terang-terangan berbuat fasik/dosa.

C. Hal Yang Mendorong Ghibah
Imam Al Ghazali dalam bukunya Mensucikan Jiwa, menyebutkan beberapa faktor yang mendorong ghibah. Pertama, melampiaskan kemarahan. Jika sedang marah, orang dengan mudah menyebutkan keburukan-keburukan. Jika seseorang itu tidak memiliki keberagamaan yang kuat maka ia tak akan mampu mencegah perbuatan ghibah itu.
Faktor kedua adalah menyesuaikan diri dengan kawan-kawan, dengan berbasa-basi dan mendukung pembicaraan mereka walaupun pembicaraannya itu menyebut-nyebutkan aib orang.
Ketiga, ingin mendahului menjelek-jelekkan keadaan orang yang dikhawatirkan memandang jelek ihwalnya di sisi orang yang disegani.
Keempat, keinginan bercuci tangan dari perbuatan yang dinisbatkan kepada dirinya.
Kelima, ingin membanggakan diri. Mengangkat dirinya sendiri dan menjatuhkan orang lain. Misalnya ia berkata, "si Fulan itu bodoh, pemahamannya dangkal dan ucapannya lemah."
Keenam, kedengkian. Bisa jadi ia mendengki orang yang disanjung, dicintai dan dihormati orang banyak, lalu ia menginginkan lenyapnya nikmat dari orang itu, tetapi tidak mendapat jalan kecuali dengan mempermalukan orang tersebut di hadapan orang banyak.
Ketujuh, bermain-main, senda gurau dan mengisi waktu kosong dengan lelucon. Lalu ia menyebutkan aib orang lain agar orang-orang menertawakannya. Penyebab timbulnya hal ini adalah kesombongan dan ujub.
Kedelapan, melecehkan dan merendahkan orang lain demi untuk menghinakannya. Penyebabnya adalah sombong dan menganggap kecil orang lain.

D. Upaya menghindari Ghibah dengan Memelihara Lisan.
Jika Islam telah mengharamkan bagi seorang muslim untuk mempergunjingkan saudaranya sesame muslim, atau membicarakannya dengan sesuatu yang nyata ada padanya atau tidak nyata, dengan maksud untuk mengurangi kehormatan dan kemuliaannya. Maka dalam Islam juga ditegaskan untuk membantu orang yang teraniaya, serta memberikan bantuan kepada orang-orang islam.
Selain itu, seorang muslim tidak dibolehkan untuk menghinakan saudaranya sesama muslim. Karena persaudaraan Islam sangat membutuhkan kesigapan seseorang untuk memberikan pertolongan kepada saudaranya. Barang siapa menghinakan seorang muslim, maka Allah swt. pun akan menghinakannya. Sedangkan yang membantu saudaranya sesama muslim maka allah swt. juga akan membantunya.
Dari Ubayah bin Kulaib diriwayatkan bahwa ia menceritakan, aku pernah mendengar ibnu al-Sammak berkata, “Binatang buasmu adalah di antara kedua bibirmu”. Dengan itu kamu bisa memakan (menfitnah) siapa saja yang lewat di depanmu. Namun dengan demikian, engkau telah mengusik penduduk kampung mereka sendiri hingga engkaupun ketagihan mengusik orang yang sudah mati.
Banyak kenikmatan yang telah diterima lantaran lisan. Oleh karenanya kita syukuri, yaitu dengan menggunakan lisan tersebut untuk:
1. Memperbanyak dzikir kepada Allah swt. yang telah menciptakannya.
2. Memperbanyak membaca al-Qur’an.
3. Menuntun orang lain menuju ajaran agama Allah.
4. untuk melahirkan sesuatu yang ada dalam hati dari segala hajat kebutuhan yang berkenaan dengan masalah agama dan urusan keduniawian kita.
Ada tiga hal yang akan menghalangi engkau untuk tidak menggunjing mereka:
1. Engkau mungkin menggunjing saudaramu dengan suatu perkara yang ada pada dirimu.
2. Engkau mungkin menggunjing saudaramu dengan suatu perkara yang ternyata lebih besar ada pada dirimu.
3. Engkau mungkin menggunjing saudaramu dengan suatu perkara yang memang tidak ada pada dirimu.

E. Akibat yang ditimbulkan dari Ghibah
Orang yang menggunjing, sebaiknya segera sadar dan bertaubat serta menyesali perbuatannya agar terbebas dari hukuman Alloh, kemudian meminta pembebasan dari orang yang digunjing agar terbebas dari tuntutan balasan kezaliman.
Dalam hadits shahih, diriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: "Siapa yang memiliki tuntutan kezaliman dari saudaranya menyangkut kehormatan atau harta maka hendaklah ia meminta pembebasannya sebelum datangnya hari dimana tidak ada dinar maupun dirham, tetapi akan diambil dari kebaikan-kebaikannya maka keburukan-keburukan saudaranya diambil lalu ditambahkan kepada keburukan-keburukannya."
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud secara musnad dan mursal, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: "Pada malam ketika aku melakukan perjalanan malam (isra’), aku melewati suatu kaum yang mencakar wajahnya mereka dengan kuku mereka sendiri. Aku bertanya, ‘wahai Jibril, siapakah mereka itu?’ Jibril menjawab, ‘mereka adalah orang-orang yang menggunjing dan mencela kehormatan orang lain’.”


BAB III
KESIMPULAN


Ghibah merupakan kegiatan membicarakan orang lain dengan maksud untuk menghancurkan orang, suatu keinginan untuk menodai harga diri, kemuliaan dan kehormatan orang lain, sedang mereka itu tidak ada di hadapannya. Hukum ghibah diharamkan, hal itu sesuai dengan yang dijelaskan dalam al-Qur’an bahwa orang yang suka berghibah diumpamakan seperti orang yang memakan daging bangkai saudaranya.
Orang yang suka ghibah disebabkan karena tidak bisa menjaga lisannya. Oleh karena itu, untuk menghindari ghibah dengan menggunakan lisan tersebut untuk:
1. Memperbanyak dzikir kepada Allah swt. yang telah menciptakannya.
2. Memperbanyak membaca al-Qur’an.
3. Menuntun orang lain menuju ajaran agama Allah.
4. untuk melahirkan sesuatu yang ada dalam hati dari segala hajat kebutuhan yang berkenaan dengan masalah agama dan urusan keduniawian kita.
Upaya untuk menjaga lisan untuk menghindari ghibah sangat penting dilakukan karena dampak negatif ghibah yang begitu besar. Ghibah dapat memecah persaudaraan, dan memutuskan hubungan antar pribadi dan jamaah.


Daftar Pustaka


- Hasyim, Ahmad Umar, Menjadi Muslim Kaffah, Berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2004.
- al-Jalil Abdul Aziz bin Nashir, Bahauddin bin Fatih Uqail, Belajar Etika dari Generasi Salaf, Jakarta: Darul Haq, 2004.
- Mahali, A. Mudjab, Al-Ghazali Tentang Etika Kehidupan, Yogyakarta: BPFE, 1984.


GHIBAH DALAM MERUSAK PERSAUDARAAN



Makalah
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Prak. Peny. Buku Ilmu Kalam










Oleh :
Nama : Ahmad Hariyadi
NIM : E01304030
Smt/ Kls : V11/ B

Dosen Pembimbing :
DRS. FADJRUL HAKAM CHOZIN



JURUSAN AQIDAH FILSAFAT
FAKULTAS USHULUDDIN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SURABAYA
2008