Senin, 14 Maret 2011

ASAS-ASAS HUKUM ISLAM


PENDAHULUAN
Perbuatan masyarakat islam yang terdapat dalam perbuatan pidana, perdata yang mekiputi perkawinan, muamalah, perkawinan diatur dalam setiap hukum yang meliputi asas itu sendiri.
Sesuatu hal yang paling mendasar dari tiap hukum tercantum dari asas itu sendiri, sehingga kita perllu mengetahui pengertian asas itu terlebih dahulu agar diketahui kejelasnnya.
Asas dalam hukum islam terbagi menjadi dua, yaitu asas umum yang mencantum segala ketentuan semua hukum dalam islam itu sendiri. Dan asas khusus yang meliputi asas dalam hukum pidana, muamalah, kewarisan. Pernikahan, dan kewarisan. Asas umum itu sendiri meliputi asas keadilan yang selalu ditegaskan dalam islam untuk selalu ditegakkan dalam kehidupan masyarakat. Asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan juga terdapat didalamnya.
Asas khusus itu sendiri seperti asas legalitas dalam hukum pidana, asas suka sama suka dalam hukum muamalah, asas individual dalam hukum kewarisan, dan asas kekeluargan dalam hukum perkawinan, dan masih banyak lagi asas khusus itu sendiri. Karena itulah dalam hal ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam bab-bab selanjutnya dalam makalah ini.

ASAS-ASAS HUKUM ISLAM
A. Pengertian
Asas berasal dari kta asasun yang artinya dasar, basis, pondasi. Secara terminologi asas adalah landasan berpikir yang sangat mendasar. Jika dihubungkan dengan hukum, asas adalah kebenaran yang digunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan berpendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum. Asas hukum berfungsi sebagai rujukan untuk mengembalikan segala masalah yang berkenaan dengan hukum.
B. Beberapa Asas Hukum Islam
Menurut Tim Pengkajian Hukum Islam Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman bahwa asas hukum islam terdi-ri dari (1) bersifat umum, (2)lapangan hukum pidana, (3) lapangan hukum perdata. Mengenai asas-asas hukum yang lain seperti lapangan tata negara, internasional dan lain-lain tidak disebutkan dalam laporan mereka.
Asas-asas umum
a. Asas keadilan
Dalam al quran, kata ini disebut 1000 kali. term keadilan pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijakan pemwrintah. Konsep keadilan meliputi berbagai hubungan, misalanya; hubungan individu dengan dirinya sendiri, hubungan antara individu dan yang berpekara serta hubungan-hubungan dengan berbagai pihak yang terkait. Keadilan dalam hukum islam berarti keseimbangan antara kewajiban dan harus dipenuhi oleh manusia dengan kemammpuan manusia untuk menuanaikan kewajiban itu.
Etika keadilan; berlaku adil dlam menjatuhi hukuman, menjauhi suap dan hadiah, keburukan tyergesa-gesa dalam menjatuhi hukuman, keputusan hukum bersandar pada apa yang nampak, kewajiban menggunakan hukum agama.

b. Asas kepastian hukum
Dalam syariat Islam asas ini disebut قبل ورود النص لاحكم لأفعال العقالاء artinya sebelum ada nas, tidak ada hukum bagi perbuatan orang-orang yang berakal sehat. Bahwa pada dasarnya semua perbuatan dan perkara diperbolehkan. Jadi selama belum ada nas yang melarang, maka tidak ada tuntutan ataupun hukuman atas pelakunya. Dasar hukumnya asas ini ialah QS Al Isro' 15 ;

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولا
"…. Dan kami tidak akan menyiksa sebelum kami mengutus seorang rasul."

c. Asas kemanfatan
Asas kemanfaatan adalah asas yang mengiringi keadilan dan kepastian hukum tersebut diatas. Dalam melaksanakan asas keadilan dan kepastiann hukum hendaknya memperhatikan manfaat bagi terpidana atau masyarakat umum. Contoh hukuman mati, ketika dalam pertimbangan hukuman mati lebih bermanfaat bagi masyarakat, misal efek jera, maka hukuman itu dijatuhkan. Jika hukuman itu bermanfaat bagi terpidana, maka hukuman mati itu dapat diganti dgengan denda.
Asas-asas hukum pidana
a. Asas legalitas
Asas legalitas maksudnya tidak ada hukum bagi tindakan manusia sebelum ada aturan. Asas legalitas ini mengenal ini juga asas teritorial dan non teritorial. Asas teritorial menyatakan bahwa hukum pidana islam hanya berlaku di wilayah di mana hukum islam diberlakukan.
b. Tidak berlaku surut
Hukum pidana Islam tidak menganut sistem berlaku surut ( عدم رجعية العقوبة ) artinya sebelum adanya nas yang melarang perbuatan maka tindakan seorang tidak bisa dianggap suatu jarimah, sehingga ia tidak dapat dijatuhi hukuman. Dasar hukum dari asas ini ialah { عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ } ، { قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ } bahwasannya Allah SWT mengampuni perbuatan yang telah lalu, Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu ."
Tetapi ada pengecualian tidak berlaku surut, karena pada jarimah-jarimah yang berat dan sangat berbahaya apabila tidak diterapkan berlaku surut. seperti halnya; jarimah qozf, jarimah hirabah (perampokan, terorisme). Jika kedua jarimah berlaku hukum tidak berlaku surut, maka banyak kekacauan dan fitnah pada masyarakat.
c. Bersifat pribadi ( خصوصية العقوبة )
Dalam syariah Islam hukuman dapat dijatuhkan hanya kepada orang yang melakukan perbuatan jinayah dan orang lain ataupun kerabatnya tidak dapat menggantikan hukuman pelaku jinayah. Al quran telah menjelaskan dalam QS al an'am 164 ;
قُلْ أَغَيْرَ اللَّهِ أَبْغِي رَبًّا وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍ وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ مَرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
. Katakanlah: "Apakah Aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu. dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan."
d. Hukum bersifat umum
Hukuman harus berlaku umum maksudnya setiap orang itu sama dihadapan hukum (equal before the law) walaupun budak, tuan, kaya, miskin, pria, wanita, tua, muda, suku berbeda. Contoh ketika masa Rasulullah ada seorang wanita yang didakwa mencuri, kemudian keluarganya meminta Rasulullah membebaskan dari hukuman. Rasulullah dengan tegas menolak perantaraan itu dengan menyatakan "seandainya Fatimah Binti Muhammad mencuri, ikatan keluarganya tidak dapat menyelamatkannya dari hukuman hadd".
e. Hukuman tidak sah karena keraguan
Keraguan di sini berarti segala yang kelihatan seperti sesuatu yang terbukti, padahal dalam kenyataannya tidak terbukti. Atau segala hal yang menurut hukum yang mungkin secara konkrit muncul, padahal tidak ada ketentuan untuk itu dan tidak ada dalam kenyataan itu sendiri. Putusan untuk menjatuhkan hukuman harus dilakukan dengan keyakinan, tanpa adanya keraguan. Sebuah hadis menerangkan "hindarkan hudud dalam keadaan ragu, lebih baik salah dalam membebaskan daripada salah dalam menghukum".
Seperti halnya kasus yang dicontohkan Abdul Qodir Audah dalam kasus pencurian, misalnya kecurigaan mengenai kepemilikan dalam pencurian harta bersama. Jika seorang mencuri sesuatu yang dia miliki bersama orang lain, hukuman hadd bagi pencuri menjadi tidak valid, karena dalam kasus harta itu tidak secara khusus dimiliki orang, tetapi melibatkan persangkaan adanya kepemilikan juga dari pelaku perbuatan itu.
Asas-asas mmuamalat
a. Asas taba,dulul mana'fi'
Asas taba,dulul mana'fi' berrti bahwa segala bentuk kegitan muamalat harus memberikan keuntungan dan manfaat bersama bagi pihak-pihak yang terlibat. Asas ini merupakan kelanjutan dari prinsip atta'awun sehingga asas ini bertujuan menciptakan kerjasama antar individu atau pihak-pihak dalam masyarakat dalam rangka saling memenuhi keperluanya masing-masing dalam rangka kesejahteraaan bersama.
b. Asas pemerataan
Asas pemerataan adalah penerapan prinsip keadilan dalam bidang muamalat yang menjhendaki agar harta tidak diuasai oleh segelintir orang sehingga harta itu harus terdistribusikan secara merata di antara masyarakat, baik kaya maupun miskin. Oleh karena itu dibuat hukum zakat, shodaqoh, infaq, dsb. Selain itu islam juga menghalalkan bentuk-bentuk pemindahan pemilikan harta dengan cara yang sah seperti jual beli, sewa menyewa dsb.
c. Asas suka sama suka
Asas ini menyatakan bahwa segala jenis bentuk muamalat antar individu atau antar pihak harus berdasarkan kerelaan masing-masing. Kerelaan disiini dapat berarti kerelaan melakukan suatu bentuk muamalat, maupun kerelaan dalam menerima atu menyerahkan harta yang dijadikan obyek perikatan dan bentuk muamalat lainya.
d. Asas adamul gurur
Asas adamul gurur berarti bahwa setiap bentuk muamalat tidak boleh ada gurur, yaitu tipu daya atau sesuatu yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainya sehingga mengakibatkan hilangnya unsur kerelaan salah satu pihak dalam melakukan suatu transaksi atau perikatan.
e. Asas al-birri wa al-taqwa
Asas ini menekankan bentuk muamalat yang termasuk dalam kategori suka sama suka ialah sepanjang bentuk muamlat dan pertukaran manfaat itu dalam rangka pelaksanaan saling menolong antar sesama manusia untuk al-birr wa taqwa, yakin kebajikan danm ketqwaan dalam berbagai bentuknya.
f. Asas musyarokah
Asas musyarakah, yakni kerjasama antar pihak yang saling menguntungkan bukan saja bagi pihak yang terlibat melainkan juga bagi keseluruhan masyarakat manusia.

Asas-asas kewarisan
a. Asas ijbari
Asas ijbari secara harfiah berarti memaksa. Unsur memaksa dalam hukum waris ini karena kaum muslimin terikat untuk taat kepada hukum allah sebagai konsekwensi logis dari pengakuannya kepada ke-Esaan Allah dan kerasulan muhammad.
b. Asas individual
Asas ini menyatakan bahwa harta warisan dapat dibagi-bagikan pada masing-masing ahli waris untuk dimiliki secara perorangan. Dalam pelaksanaanya seluruh harta warisan dinyatakan dalam nilai tertentu yang kemudian dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya menurut kadar bagian masing-masing.
c. Asas bilateral
Seseorang menerima hak kewarisan kedua belah pihak yaitu pihak kerabat keturunan laki-laki dan dari pihak perempuan.
d. Asas keadilan yang berimbang
Asas keadilan atau keseimbangan disni mengandung arti bahwa harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban; antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus ditunaikanya. Dalam hukum kewarisan islam, harta peninggalan yang diterima ahli waris dari pewaris merupakan kelanjutan tanggung jawab pewaris terhadap keluarganya.
e. Asas akibat kematian
Kewarisan terjadi jikalau ada pihak yang meninggal dunia. Jika peralihan harta sebelum kematian, berarti bukan kewarisan.

Asas-asas hukum perkawinan
a. Asas kesukarelaan
Kesukarelaan berarti saling menerima baik kekurangan maupun kelebihan antara kedua calon. Kesukarelaan itu tidak harus terdpat diantara kedua calon suami isteri, tetapi juga diantara kedua orang tua kedua belah pihak. Kesukarelaan orang tua yang menjadi wali seorang wanita, merupakan sendi asasi perkawinan islam.
b. Asas persetujuan kedua belah pihak
Tidak boleh ada permaksaan dalam melangsungkan sebuah pernikahan. Persetujuan seorang gadis untuk dinikahkan dengan seorang pemuda,misalnya harus diminta dulu oleh wali atau orang tuanya.
c. Asas kebebasan memilih pasangan
Seorang laki-laki dan perwmpuan berhak untuk memilih calon pasangannya. Ketika terjadi suatu pemaksaan dalam sebuah pernikahan, ada pilihan untuk meneruskan pernikahan itu atau tidak.
d. Asas kemitraan suami isteri
Kedudukan seorang suami dan isteri dalam beberapa hal sama dan dalam hal lain berbeda; suami menjadi kepala keluarga, istri penanggung jwab masalah rumah tangga.
e. Untuk selama-lamanya.
Perkawinan dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan membina cinta serta kasih sayang serlamanya. Oleh karena itu perkawinan mut'ah dilarang, karena tidam sesuai dengan tujuan pernikahan.
f. Monogami terbuka
Perkawinan di dalam islam bersifat monogami. Karena beberapa hal seorang suami dapat menikah lagi, atas persetuuan isterinya.

Kaidah-Kaidah Fiqh
Secara terminlogi kaidah berarti asas, pondasi, atau fondamen segala sesuatu. Secara terminologi dalah segala ketentuan-ketentuan umum yang bersifat tetap dan kully (menyeluruh) yang mencakup semua masalah-masalah partikular (juziyah)yang sumber hukumnya bisa diambil dari hukum kully tersebut.dengan menguasai kaidah fiqh maka kita kan mengetahui hakekat fiqh, dasar-dasar hukumnya, landasan pemikiran dan rahasia-rahasisa terdalamnya.
Contoh; (1) hukum berrputar di sekitar illatnya. Ada illat ada hukum, tidak illat tidak ada hukumnya. (2) hukum berubah karena perubahan waktu dan tempat (3) adat yang baik dapat dijadikan hukum. (4) orang yang menentut sesuatu hak atau menuduh seseorang melakukan sesuatu harus membuktikan hak atau tuduhanya. (5) tertuduh dapat mengingkari tuduhan yang ditunjukkan padanya dengan sumpah.

KESIMPULAN
Islam adalah agama yang universal yang mengatur segala perilaku masyarakatnya secara khusus, adapun asa hukum dalam hukum islam meliputi asas yang umum yakni asas keadilan, asa kepastian hukum, asas kemanfaatan.
Asas keadilan adalah asas yang paling pokok atau titik tolak, proses dan sasaran hukum islam. Asas kepastian hukum adalah hukuman tidak dapat dijatuhkan atas suatu perbuatan kecuali ada peraturan yang telah mengatur, asas kemanfaatan, dalam melakukan keadilan dan kepastian hukum hendaknya kelihat kemanfaatan bagi perlaku itu sendiri ataupun masyarakat lain.
Asas umim dalam islam diperinci dengan kekhususannya dalam bidang-bidamg tersendiri yaitu dalam bidang hukum pidana, bidang hukum muamalat, bidang hukum pernikahan.

DAFTAR PUSTAKA
 Ali, Daud, Hukum Islam , Jakarta; Raja Grafindo 1993
 Praja,Juhaya s, Fisafat Hokum Islam , Bandung; UIB 1995
 Hanafi, Ahmad, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta; Bulan Bintang, 2005
 Munajat,makrus Dekontruksi Hukum Pidana Islam , Sleman; Logung 2004
 Santoso,Topo Membumikan Hukum Pidana Islam Jakarta ; Gema Prees Insani 2003
 Muhammad abau zahrah, al jarimah wa iqob fi islami, www.al-islam.com
 Kaki Lima, Formulasi Nalar Fiqh, Kediri: Purna Siswa 2005 Lirboyo, 2005



Tidak ada komentar:

Posting Komentar